Scroll untuk baca artikel
Lampung

Dirut BUMD Lampung Selatan Ditetapkan Tersangka Korupsi: BUMD Maju, Uangnya Melesat

×

Dirut BUMD Lampung Selatan Ditetapkan Tersangka Korupsi: BUMD Maju, Uangnya Melesat

Sebarkan artikel ini
ES, Dirut BUMD PT Lampung Selatan Maju ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, foto_doc

LAMPUNG SELATAN — Drama klasik korupsi kembali dipentaskan, kali ini di panggung milik Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Pemerannya, Direktur Utama BUMD PT Lampung Selatan Maju (Perseroda), ES (48), yang kini resmi naik kelas dari “pejabat” menjadi “tersangka”.

Penetapan tersangka dilakukan oleh tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Senin, 21 Juli 2025 sekitar pukul 16.10 WIB, dengan naskah resmi berupa Surat TAP-Print-01/L.8.11/Fd.1/07/2025. Surat itu bukan undangan makan siang, melainkan tiket langsung ke Rutan Kelas II A Kalianda—tanpa antrean, tanpa diskon.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Menurut Kepala Kejari Lampung Selatan, Afni Carolina, S.H., M.H., ES diduga menikmati masa-masa jabatannya di periode 2022–2023 dengan gaya manajerial yang nyeni yakni menciptakan alur keuangan yang tak bisa dipertanggungjawabkan, sehingga menghasilkan kerugian negara senilai Rp517 juta lebih.

Jumlah yang cukup untuk membangun pos ronda atau membeli keju mahal, tapi sayangnya, bukan untuk rakyat.

Audit internal Kejati Lampung yang dituangkan dalam Laporan Nomor R-70/L.8.7/H.III.3/06/2025 menyebut, uang tersebut entah mendarat di mana. Yang pasti, tidak ke kas daerah. Tapi ke mana tepatnya? Masih dalam pencarian. Mungkin sedang liburan ke surga finansial.

Tak perlu banyak babak, penyidik langsung menahan ES selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat PRINT-01/L.8.11/Fd.1/07/2025. Drama berlanjut di balik jeruji, dengan kemungkinan spin-off jika ada tokoh-tokoh lain yang ikut bermain.

ES dijerat pasal ganda: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, plus Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jika semua pasal ini diketik di papan pengumuman, akan mengisi satu sisi penuh.

Yang membuat publik makin geram adalah kenyataan bahwa PT Lamsel Maju didirikan bukan untuk maju sendiri-sendiri, apalagi secara ilegal. Tujuannya mulia: mendongkrak perekonomian daerah dan mengisi pundi-pundi PAD.

Tapi realitanya, kinerja BUMD ini seperti WiFi publik: kadang ada, kadang tidak terasa, tapi tetap makan biaya.

Masyarakat pun bertanya-tanya: di mana para pengawas internal dan eksternal? Apakah mereka benar-benar mengawasi, atau cuma menonton dari kejauhan sambil menyeruput kopi?

Tak sedikit aktivis antikorupsi mendorong agar kejaksaan tak berhenti di ES saja. Sebab, seperti biasa, korupsi BUMD jarang berdiri sendiri biasanya ramai-ramai, seperti arisan gelap. Kalau ditelusuri serius, bisa jadi ini bukan cuma soal satu orang yang “khilaf”, tapi sistem yang memungkinkan uang rakyat diperlakukan seperti milik pribadi.

Apakah ini akhir dari kisah korupsi di BUMD? Tentu tidak. Seperti sinetron panjang, episode baru selalu muncul. Tinggal kita tunggu siapa lagi yang bakal dapat peran utama selanjutnya.***