Zona Bekasi

DLH Kota Bekasi Dipertanyakan Terkait Perizinan Amdal Apartemen Majapahit Suites di Jatisampurna

×

DLH Kota Bekasi Dipertanyakan Terkait Perizinan Amdal Apartemen Majapahit Suites di Jatisampurna

Sebarkan artikel ini
Suasana pertemuan antara warga Cibubur Residence dengan developer apartemen Majapahit Suites Cibubur di aula kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi pada Jumat 19 Januari 2024-
Suasana pertemuan antara warga Cibubur Residence dengan developer apartemen Majapahit Suites Cibubur di aula kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi pada Jumat 19 Januari 2024-

KOTA BEKASI – Perizinan Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) pembangunan Apartemen Majapahit Suites (AMS) di Cibubur, Jatisampurna yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi dipertanyakan.

Hal tersebut terkait kebisingan, debu dan jam kerja dalam pelaksanaan pembangunan proyek Apartemen Majapahit Suites yang mengganggu lingkungan sekitar terutama warga di komplek Cibubur Residence (Cires) di RW 018, Kelurahan Jatisampurna.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Kami mempertanyakan terkait AMDAL pelaksanaan pembangunan Apartemen Majapahit Suites di lingkungan kami. Kenapa debu, kebisingan dan getaran dari pemasangan tiang pancang dibiarkan begitu saja,”ungkap Purwadi warga komplek Cires dalam pertemuan dengan pengembang apartemen Majapahit Suites di aula kecamatan Jatisampurna, Jumat (19/1/2024).

Namun sayangnya, saat mediasi yang difasilitasi Camat Jatisampurna di aula kantor kecamatan itu tidak dihadiri DLH Kota Bekasi. Terpantau selain hadir puluhan warga perwakilan terdampak pembangunan apartemen Majapahit Suites hanya terlihat dihadiri Dinas Tata Ruang (Distaru) Dinas Perhubungan (Dishub), Kelurahan, dan pihak manajemen Majapahit Suites.

BACA JUGA :  Warga Bekasi, Perbaiki Jalan Secara Swadaya

Saat ada pertanyaan terkait AMDAL Camat Jatisampurna sempat memeprtanyakan DLH namun setelah dicari di ruang aula tersebut DLH Kota Bekasi ternyata tidak hadir. Padahal sebelumnya sempat terlihat hadir UPTD LH Jatisampurna.

Pertemuan mediasi antara warga komplek dengan manajemen Majapahit Suites tersebut berlangsung alot, hingga pukul 20.30 WIB malam.

Bahkan berita acara sempat berubah-ubah karena pihak manajemen sempat menolak menandatangani draf yang dibuat warga.

Pertemuan tersebut berakhir tanpa ada kesepakat apapun selain berita acara tuntutan warga yang ditandatangani bersama antara pengurus RT/RW dengan manajemen MAJ Group dengan warga RW 018.

Dalam berita acara ber kop Surat Pemerintah Kota Bekasi, Kecamatan Jatisampurna itu berisikan tentang pembahasan aspirasi warga Cibubur Residensen dan Developer Apartemen Majapahit Suites.

BACA JUGA :  Proyek Polder MGT Batal, LINAP Pertanyakan Pertanggungjawaban DBMSDA Kota Bekasi

Salah satu isi berita acara itu bahwa warga Cires meminta pihak pengembang Majapahit Suites untuk memberikan jawaban atas aspirasi warga RW018 paling lambat 26 Januari 2024.Kemduan awarga akan membuat laporan ke Pemkot Bekasi atas aspirasinya. Pihak developer belum menyepakati atas aspirasi warga Cires.

Berikut Aspirasi Warga RW 018 Komplek Cires Jatisampurna

  1. Air bersih standar untuk mandi, cuci, makan dan minum setiap rumah warga yang berpotensi dan telah berdampak.
  2. Asuransi Kesehatan untuk warga yang berpotensi dan telah telah berdampak
  3. Saluran air tertutup dengan kedalaman 1 meter antara kluster brasswood dan aparatemen Majapahit Suites
  4. Asuransi kerusakan rumah untuk setipa rumah yang berpotensi dan telah berdampak
  5. Pengurasan Septic Tank, secara rutin sebelum pekerjaan pengeboran tanah.
  6. Jaminan dana darurat untuk Cluster Bassswood yang digunakan untuk tindakan darurat dampak pembangunan AMS
  7. Kompensasi terhadap dampak yang tidak bisa dihilangkan
  8. Menyediakan saluran limbah yang memadai
  9. Pembuangan angin (Sentreal exhaust) tidak terletak diantara kluster brasswood dan Aparattemen serta tidak mengarah ke kluster warga.
  10. Tempat pembuangan sampah sementara tidak terletak diantara komplek warga dan aparatemen juga tidak mengarah ke pemukiman warga kluster dengan letak minimal 75 meter dari perbatasan kluster warga.
  11. Genset tidak terletak diantara kluster warga dan apartemen Majapahit Suites serta tidak mengarah ke kluster dengan letak minimal 75 meter dari perbatasan kluster
BACA JUGA :  Pj Wali Kota Bekasi Minta Itko Tindaklanjuti Mobdin Dinas LH Diganti Plat Putih untuk Mudik Lebaran

Berita acara tersebut ditandatangani Ketua RW 018, manajemen Majapahit Suites UPTD Sistaru, Dishub, Lurah Jatisampurna,dan Ketua RT 06/RW018.***