Nasional

DPR Kebut Omnibus Law Ciptaker, Buruh Siap Beraksi

×

DPR Kebut Omnibus Law Ciptaker, Buruh Siap Beraksi

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Buruh menolak pembahasan RUU Cipta Lapangan Kerja yang dilakukan DPR RI. Di tengah pembatasan sosial karena Pandemi Covid-19, buruh akan berdemo di Depan Gedung DPR RI 30 April nanti.

Meski ada pelarangan pengumpulan massa dalam jumlah banyak, buruh mengancam akan turun ke jalan bila pembahasan ini dilanjutkan DPR.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, omnibus law Ciptaker mengancam kesejahteraan buruh dan masa depan bangsa.

Saat ini, katanya buruh tengah melakukan aksi secara virtual. Para buruh meminta DPR menghentikan pembahasan RUU Cipta Kerja melalui pesan melalui WhatsApp (WA) dan SMS.

“Saat ini puluhan ribu buruh terus mengirimkan WA dan SMS kepada para pimpinan DPR RI agar menghentikan pembahasan omnibus law. Bisa jadi jumlahnya akan mencapai ratusan ribu,” kata Said Iqbal.

BACA JUGA :  Dua Korporasi Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Gagal Ginjal Akut

Bila tak ada tindak lanjut dari DPR merespons aksi virtual ini, Iqbal mengancam akan menurunkan ribuan buruh untuk berdemo di depan DPR.

“Jika aspirasi ratusan ribu WA dan SMS tidak ditanggapi, maka tanggal 30 April ribuan buruh akan datang langsung untuk menyampaikan aspirasi,” sambungnya.

Lebih lanjut, Iqbal menambahkan, aksi unjuk rasa tersebut akan dilakukan di depan gedung DPR RI dan Kemenko Perekonomian. Aksi tersebut juga akan dilakukan secara serentak di 20 provinsi di seluruh Indonesia.

“Tanggal 30 April, KSPI bersama buruh lainnya akan melakukan aksi unjuk rasa di DPR RI dan Kemenko Perekonomian. Aksi ini juga serentak akan dilakukan 20 provinsi di seluruh Indonesia, dengan risiko apa pun,” tegasnya.

BACA JUGA :  PPKM Level 4 Kembali Diperpanjang Berlaku Hingga 2 Agustus

Menurut Iqbal, DPR RI seharusnya fokus terhadap 2 hal selama masa pandemi COVID-19. Pertama, DPR seharusnya memikirkan cara efektif dan cepat untuk mengatasi penyebaran virus Corona. Kedua, DPR harus melakukan fungsi pengawasan dan legislasi terhadap ancaman PHK terhadap para buruh.

“KSPI mengingatkan DPR agar fokus pada penanganan pandemi dan potensi ratusan ribu buruh yang kehilangan pekerjaan. Termasuk pedagang kaki lima, pengemudi ojek online, dan masyarakat lain yang kehilangan mata pencaharian,” kata Iqbal.

Terkait hal itu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menjelaskan hal-hal yang menyangkut perburuhan di RUU Cipta Kerja (Ciptaker) masuk klaster ketenagakerjaan. Supratman berjanji Baleg tidak akan membahas klaster ketenagakerjaan sebelum mendengarkan aspirasi dan masukan dari semua serikat pekerja.

BACA JUGA :  Target 2 Juta Dosis Vaksin, Jokowi Minta TNI-Polri Berperan Aktif

“Baleg tidak pernah menjanjikan untuk menyelesaikan UU ini dalam waktu 100 hari kah, 30 hari kah, nggak ada, nggak ada batasnya. Karena kita tahu ini beberapa yang terjadi pergolakan di publik, terutama teman-teman buruh. Jadi kita pahami itu, pesannya semua sudah sampai,” kata Supratman.

“Dan kita mau sebelum membahas kita mau bertemu dengan teman-teman serikat pekerja, seluruhnya, seluruhnya kita kan ketemu, sebelum kita bahas. Nah itu janji saya sebagai Ketua Baleg. Tolong ditekankan itu. Janji saya, Baleg tidak akan membahas klaster ke ketenagakerjaan sebelum bertemu dengan seluruh elemen-elemen buruh,” imbuhnya.(dtk)