Dihadapan Polisi tersangka AH mengaku sudah 4 kali membobol bengkel milik korban, pencurian tersebut hanya dilakukan seorang diri.
Kemudian barang hasil pencurian dibawa dengan menggunakan sepeda motor miliknya dan dijual kepada RA.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polres Pringsewu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Kedua tersangka disangkakan telah melanggar pasal 363 KUHP jo pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara” terangnya.
Mengetahui perkara pencurian yang dilaporkan berhasil diungkap, korban mengaku senang dan mengapresiasi Polisi dalam menangkap pelaku.
“Saya tahu bengkel saya di bobol maling pada Selasa 12 April kemarin, kemudian Rabu pagi saya laporkan dan Alhamdulillah Rabu malam sudah tertangkap pelakunya,”tuturnya
Nurul menuturkan, sudah dua bulan bengkel miliknya tersebut tutup lantaran sedang dalam proses renovasi.
Kemudian pada Selasa 12 April 2022 dirinya mengecek bengkel miliknya, saat mau masuk ternyata gerendel pengunci pintu rusak dan sejumlah barang hilang.
Beberapa barang yang hilang yakni 1 buah mesin kompresor, 1 buah tabung gas elpigi 3 kg.
Kemudian sebuah mesin mersibel dan berbagai jenis peralatan bengkel dan onderdil motor dengan total kerugian mencapai Rp5 juta.
“Saya mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi kerja cepat Polisi dalam mengungkap kasus pencurian yang saya laporkan” Terangnya. (*)