WAWAINEWS.ID – Dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) dalam kegiatan pengadaan Aki Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Dua pekon wilayah Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus, Lampung, baru masuk tahap analisa oleh Inspektorat setempat.
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Gustam Afriansyah mengungungkapkan, pihaknya telah melakukan investigasi dan klarifikasi terhadap Kepala Pekon Teluk Brak dan Pekon Way Asahan Kecamatan Pematang Sawa.
BACA JUGA: Pengadaan Aki PLTS Tahun 2021 di Teluk Brak, Kakon Dalam Proses Panggilan Inspektorat
“Kami sudah melakukan klarifikasi, sudah turun ke lapangan, ke Pekon Teluk Brak dan Pekon Way Asahan” ungkap Gustam saat dikonfirmasi di ruangannya, Senin 31 Juli 2023.
Gustam menegaskan, pihaknya akan melakukan tahap analisa proses pengadaan Aki PLTS di dua pekon tersebut, mulai dari tahap perencanaan hingga laporan pertanggung jawaban.
“Tinggal menganalisa, membandingkan antara proses penganggaran, pelaksanaan dan pertanggung jawaban dengan fakta-fakta yang ada di lapangan” tegasnya.
BACA JUGA: Dugaan Kongkalikong Aki PLTS Milik Pekon Way Nipah Akan Dilaporkan ke Kejari Tanggamus
Sebelumnya, Yayasan Penelitian Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat (YPPKM) Kabupaten Tanggamus, melaporkan dugaan penyimpangan dana desa (DD) tahun 2021 dalam kegiatan pengadaan Aki Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di dua Pekon (Desa-ed) Kecamatan Pematang Sawa.
YPPKM secara resmi melaporkan dua Kepala Pekon wilayah Kecamatan Pematang Sawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, pada Senin (29/5/2023). Dua Kepala Pekon yang dilaporkan yakni Pekon Teluk Brak dan Pekon Way Asahan.