Zona Bekasi

DUH! Damai Putra Grup Lalai, Tak Bayar Upah Mitra Kerja Pengangkut Sampah di Harapan Indah

×

DUH! Damai Putra Grup Lalai, Tak Bayar Upah Mitra Kerja Pengangkut Sampah di Harapan Indah

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi upah

BEKASI – Damai Putra Grup (DPG) diduga lalai kepada mitra kerja dalam pengangkutan sampah di Harapan Indah, Medan Satria, Kota Bekasi.

Para pekerja mengakui diabaikan ketika melakukan penagihan pembayaran hak nya atas kerja sama yang telah terjalin selama 6 bulan terakhir ini.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Sudah enam bulan saya kerjasama dengan DPG, tapi baru dibayar 1 kali,”ungkap Nanang, pelaksana pengangkutan sampah di Harapan Indah, Medan Satria, Kota Bekasi dilansir wawai news dari mataempat, Jumat 7 Juni 2024.

Nanang mengatakan jika dia memiliki 5 anak buah 5 juga kena imbasnya, hingga banyak hutang karena upah belum di bayar.

BACA JUGA :  Gegara Denda, Perizinan Pengelola Parkir di RSUD Bekasi Harus Dievaluasi

Kerjasama yang terjalin menurut pengakuan Nanang tidak ada kontrak melainkan hanya Surat Perintah Kerja (SPK) dari Damai Putra Grup, dengan melibatkan 4 Perusahaan Terbatas (PT) untuk SPK yang tertera pada Kop Surat dari masing-masing SPK.

Adapun nilai pekerjaan pengangkutan sampah yang diterima Nanang setiap bulannya sebesar Rp. 17.882.440, sesuai  kesepakatan dengan pihak DP Grup, yang dimulai sejak November 2023.

“Sejak pembayaran ga jelas saya mengundurkan diri. Sejak Mei 2023 saya ga mengangkut sampah lagi, sekarang sudah digantikan orang lain kerjaan saya itu,” jelas Nanang, yang merupakan anggota Ormas Pemuda Pancasila Kota Bekasi.

Nanang mengaku sedih melihat anggotanya sebanyak lima orang saat ini memiliki banyak hutang, dan dikejar leasing dikarnakan tidak bisa membayar. Pekerjaan atau kewajiban yang selalu diselesaikan oleh Nanang dan anggota dengan rapih ternyata tidak membuat DP Grup menuntaskan haknya sesuai kesepakatan.

BACA JUGA :  Polemik Foto Pamer Jersey Nomor 2 oleh ASN di Kota Bekasi, 9 Camat Sudah Penuhi Panggilan Bawaslu

Sekedar diketahui, Damai Putra Grup mengeluarkan SPK kepada Nanang salah satu pelaksana pengangkut sampah dari tertera kop surat 4 PT meliputi, PT Hasanah Damai Putra, PT Citra Damai Putra, dan dua lagi, masing ditandatangani.

General Manager PT. Citra Damai Putra, Andar dihadapan Nanang dan Anggota PP yang mengawal Nanang mengakui kesalahan dan kelalaian pihaknya.

Dengan begitu, pencairan tagihan segera dilakukan usai melakukan beberapa proses sesuai aturan.

“Saya siap bantu (selesaikan-red) memproses pencairan Pak Nanang. Saya harap besok (Jumat 7/6/24) pak Nanang bersedia hadir untuk verifikasi ulang bersama di kantor,” kata Andar, dengan mengupayakan pencairan dalam waktu beberapa hari, didampingi Dian prihastono Supervisor Kebersihan.***