JAKARTA – Staf honorer pada Sekretariat DPRD Tanggamus mendapat penganiayaan dari rekan sendiri di dalam salah satu kamar hotel dibilangan Jakarta Barat, hingga mengalami luka serius.
Diketahui bahwa korban berinisial RY (31) staf honorer di Sekretariat DPRD Tanggamus secara resmi telah melaporkan rekannya sendiri ke Unit Reskrim Polsek Metro Tamansari, Polres Metro Jakarta Barat, Polda Metro Jaya, pada 25 Maret 2024 malam.
Laporan tersebut terkait penganiayaan dengan terlapor berinisial RS (35) juga sebagai staf honorer pendamping Komisi pada Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus. Keduanya sama-sama berada di Jakarta agenda kunjungan kerja anggota dewan.
Dalam laporan Polisi LP/B/57/III/2024/SPKT.UNIT RESKRIM/Polsek Metro Tamansari/Polres Metro Jakarta Barat/Polda Metro Jaya diketahui RY mendapatkan penganiayaan yang dilakukan rekannya sendiri sesama honorer.
Penganiayaan itu terjadi di dalam kamar nomor 1113 lantai 11 Hotel Jayakarta Tower, Tamansari Jakarta Barat. Keduanya tengah mengikuti anggota DPRD Tanggamus dalam kunjungan kerja (Kunker) di wilayah Ibu Kota.
Informasi yang berhasil dihimpun diketahui bahwa peristiwa itu bermula saat RY bersama DAS (27) tengah merapikan pakaian di dalam kamar hotel tempat menginap. Tiba-tiba RS datang ke kamar bersama satu rekannya berinisial DA (35).
DA merupakan sesama staf yang datang bersama pelaku, mengajak teman RY berinisial DAS (27) untuk keluar kamar dan membiarkan antara pelaku dan korban berada di kamar berdua. Namun tidak lama kemudian RS langsung mendorong korban hingga terjatuh.
Tak sampai di situ setelah RY terjatuh pelaku langsung merampas tubuh korban dab melakukan penyerangan dengan cara memukul bagian wajah korban berkali-kali.
RY setelah kejadian itu, mengalami luka cakar dibagian wajahnya, lebam dan memar di pelipis kiri, bola mata kiri lebam, leher memar, siku tangan kanan luka lecet.
Penyerangan RS terhadap RY diketahui dipicu kejadian saat di Tanggamus. Antara pelaku dan korban sempat terjadi cek-cok atau selisih faham terkait persoalan kerjaan di Sekretariat DPRD tanggamus.
Pelaku diduga mengadu domba atasan korban, kemudian terjadi selisih faham antara keduanya.
Akhirnya antara pelaku dan korban sedang mendampingi anggota DPRD Tanggamus melakukan kunjungan kerja di Jakarta.
Saat ini berdasarkan keterangan dalam laporan di Polsek Tamansari, laporan korban telah diterima terkait perkara penganiayaan, Pasal 351.***