KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi memastikan melaksanakan perintah untuk efisiensi anggaran dengan memangkas sejumlah kegiatan sesuai instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 Tahun 2025
“Saya sudah perintahkan untuk melakukan pemangkasan anggaran perjalanan dinas dan kegiatan yang bersifat seremoni,”ungkap Pj Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad, Senin 3 Februari 2025.
Dikatakan bahwa hal tersebut sesuai intruksi presiden terkait efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025. Sehingga pemangkasan dilaksanakan yang sifatnya seremoni kurangi sesuai dengan arahan presiden.
Menurutnya terkait efisiensi untuk anggaran di lingkungan Pemko Bekasi, ia telah bersurat ke semua OPD untuk sebagai dasar bagi OPD menindaklanjutinya.
Ditegaskan bahwa semua kegiatan tidak berkaitan dengan kegiatan ceremony diminta langsung dijalankan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu sendiri.
Berikut rincian jenis anggaran yang akan kena efisiensi, sesuai Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025, yakni: