Dalam perkara 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tpg, mantan Plt Kadis Perkim Kabupaten Bintan ( Bayu Wicaksono ST,red) juga dinyatakan terbukti bersalah.
Menghukum Bayu Wicaksono selama 4 tahun penjara dikenakan denda Rp 200 juta.subsidair 3 bulan penjara. Namun Bayu Wicaksono tidak diwajibkan, membayar uang pengganti (UP) nihil.”ucap majelis hakim dalam amar putusannya.
Total kerugian negara dalam cluster II korupsi jembatan tanah merah ini Rp 5,877 Miliar yang harus dikembalikan Siswanto. Menghukum terdakwa Siswanto selama 4 tahun dikenakan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara.
Diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 5,877 Miliar, jika tak mampu bayar UP, harta bendanya dirampas untuk dilelang dan uang hasil lelang dirampas untuk negara.
“Dalam hal harta yang dilelang tidak cukup, hukuman terdakwa Siswanto ditambah selama 1 tahun.”tegas majelis hakim.
Terhadap vonis ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bintan, Bayu Wicaksono dan Siswanto, serta penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir.***