KOTA BEKASI – Ancaman pengosongan rumah membayangi ratusan warga Perumahan Puri Asih Sejahtera. Menjelang rencana eksekusi oleh Pengadilan Negeri yang dijadwalkan pada 7 Januari 2025, Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, menyatakan kesiapannya turun langsung mengawal persoalan tersebut demi melindungi hak-hak warga terdampak.
Komitmen itu disampaikan Sardi saat menghadiri audiensi bersama perwakilan warga Puri Asih Sejahtera, Jumat (2/1/2026). Dalam pertemuan tersebut, ia mengaku menerima mandat untuk terlibat aktif dalam upaya mencari jalan keluar atas konflik yang menyangkut hajat hidup banyak kepala keluarga.
“Saya diminta untuk ditugaskan mengawal persoalan ini,” ujar Sardi di hadapan warga.
Sardi menegaskan, DPRD Kota Bekasi memahami kegelisahan dan ketakutan warga yang terancam kehilangan tempat tinggal. Menurutnya, sengketa di Puri Asih Sejahtera memiliki kemiripan dengan sejumlah kasus perumahan lain yang pernah terjadi, sehingga diperlukan kehati-hatian, dialog terbuka, dan koordinasi lintas lembaga agar tidak menimbulkan dampak sosial yang lebih luas.
Meski demikian, ia menekankan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri proses hukum yang sedang berjalan. Namun secara kelembagaan, DPRD siap memfasilitasi komunikasi dengan berbagai pihak terkait guna mendorong solusi yang adil dan berkeadilan.
“Kami tidak bisa mengintervensi proses hukum. Namun kami akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri, BPN, serta Wali Kota Bekasi agar dapat ditemukan solusi terbaik bagi semua pihak,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum warga Puri Asih Sejahtera, Rizal Widya Agusta, mengungkapkan bahwa Pengadilan Negeri telah menerbitkan surat aanmaning atau perintah pengosongan, yang menjadi dasar rencana pelaksanaan eksekusi pada 7 Januari mendatang.
Rizal menyayangkan langkah tersebut dilakukan di tengah masih berlangsungnya upaya hukum. Ia menilai penerbitan aanmaning berpotensi merugikan warga yang hingga kini masih memperjuangkan haknya melalui jalur hukum, khususnya melalui permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang belum memperoleh putusan.
“Kami berharap Ketua DPRD dapat membantu mendorong penundaan atau pembatalan eksekusi. Upaya hukum masih berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap,” ujar Rizal.
Menurutnya, pelaksanaan eksekusi saat proses hukum belum sepenuhnya tuntas berisiko menimbulkan ketidakadilan serta konflik sosial di lapangan. Ia berharap seluruh pemangku kepentingan mengedepankan prinsip kemanusiaan dan keadilan substantif dalam menyikapi persoalan ini.
Kini, warga Puri Asih Sejahtera menggantungkan harapan pada langkah konkret yang dijanjikan DPRD Kota Bekasi. Dengan waktu yang kian sempit dan bayang-bayang penggusuran yang semakin dekat, perhatian publik tertuju pada sikap dan kebijakan pemerintah serta lembaga terkait dalam beberapa hari ke depan. ***













