Scroll untuk baca artikel
Lampung

Esti, Diberhentikan dari Komisioner KPU Lampung

×

Esti, Diberhentikan dari Komisioner KPU Lampung

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG – Terbukti melanggar kode etik, Komisioner KPU Provinsi Lampung Esti Nur Fathonah resmi diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (12/2/2020).

Esti terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu seperti yang diatur dalam Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP RI Nomor 2 tahun 2017 dan Pasal 37 ayat (4) Peraturan DKPP RI No 2 Tahun 2019.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Keputusan tersebut sesuai keputusan dalam sidang pembacaan putusan 13 perkara di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin No. 14, Jakarta Pusat pada Rabu (12/2).

Sidang pelanggaran kode etik itu dipimpin oleh Prof. Muhammad dan beranggotakan Prof. Teguh Presetyo, Dr. Ida Budhiati itu menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada esti selaku anggota komisioner KPU Provinsi Lampung.

BACA JUGA :  Herman HN: Saya  Senang ada Larangan ASN ke Bandarlampung

“Esti Nur fathonah terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku. DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu esti selaku anggota Komisioner KPU Provinsi Lampung,” ujar pemimpin sidang.

Putusan sidang berlaku sejak diputuskan dan DKPP meminta KPU melaksanakan putusan paling lama 70 hari setelah diputuskan. Selanjutnya, ia meminta Bawaslu untuk mengawasi pelasanaan putusan tersebut.

Sementara itu Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah, mengatakan akan mengikuti hasil putusan DKPP dan dia berharap peristiwa ini menjadi pelajaran dan warning bagi penyelenggra pemilu untuk tetap menjaga integritasnya.

“Gak ada banding untuk hasil putusan DKPP,” pungkasnya.

Diketahui Esti Nur, dijerat dugaan jual beli jabatan Komisioner KPU Kabupaten Tulangbawang sesuai Surat panggilan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI nomor: 0201/PS.DKPP/SET-04/II/2020 tertanggal 07 februari 2020. (*)