WAWAINEWS – Dugaan jika DPRD Kabupaten Tanggamus menutupi perbuatan tak terpuji oknum MN anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan yang menghamili seorang Nakes hingga melahirkan tanpa dinikahi kian terbuka.
Kekinian staf pada Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus bernama Iqbal membenarkan dirinya yang menerima langsung laporan dari mantan pengacara L.
Namun dia menegaskan tidak mengetahui tentang isi surat itu apakah pengaduan tentang MN oknum dari Fraksi PDI Perjuangan yang ada dalam pemberitaan selama ini atau lainnya.
Surat dari pengacara L tersebut bersifat rahasia pada tahun 2021 lalu. Karena sifatnya rahasia Iqbal mengakui bahwa pada keesokan harinya langsung diserahkan ke staf lain bernama Akmal.
“Benar, saya yang Terima surat itu pada April 2021 lalu. Esok harinya saya langsung serahkan ke staf lain bernama Akmal. Setelah itu, saya tidak mengetahui kelanjutannya, ” ungkap Iqbal dikonfirmasi wartawan pada Sabtu (25/6/2022).
Sementara itu, Akmal dikonfirmasi terpisah terkait informasi dari Iqbal tentang surat dari mantan pengacara L yang melaporkan prilaku dugaan tak terpuji oknum MN anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan membenarkan informasi dari Iqbal.
“Benar saya menerima surat dari Iqbal, tapi setelah itu saya teruskan ke Pak Eman selaku pendamping Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Tanggamus, “jelas Akmal.
Dia mengakui bahwa Eman berstatua PNS. Sementara dirinya hanya honorer di Sekretariat DPRD Tanggamus. Akmal pun masih ingat jika surat rahasia yang diterimanya dari Iqbal diserahkan ke pendamping BK bernama Eman di ruang Komisi 2.
“Saya serahkan begitu saja di ruang Komisi 2, memang tidak ada tanda terima. Pada saat itu Ketua BK masih kosong karena berhalangan tetap, “paparnya.