Scroll untuk baca artikel
Head LinePertanian

Final, Harga Singkong di Lampung Ditetapkan Rp1.350 Perkilogram

×

Final, Harga Singkong di Lampung Ditetapkan Rp1.350 Perkilogram

Sebarkan artikel ini
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman pastikan harga singkong di Lampung, Jumat 31 Januari 2025 -foto doc ist

JAKARTA – Setelah melalui proses panjang akhirnya harga singkong di Lampung ditetapkan jadi Rp1.350 Perkilogram. Harga tersebut final sebagai harga minimal, Jumat 31 Januari 2025.

Kesepakatan tersebut ditegaskan oleh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman usai bertemu dengan petani singkong Lampung dan para pelaku industri

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Keputusan ini bersifat final dan tidak bisa diubah. Ia menegaskan, kebijakan ini untuk melindungi petani,”tegas Amran Sulaiman melalui konferensi persnya.

Semua pihak tegasnya telah bersepakat, harga sudah ditetapkan, tidak boleh diganggu-gugat. Kementerian Pertanian mengeluarkan kesepakatan dan keputusan.

“Satu, harga singkong Rp1.350 per kilogram untuk jenis potong,” ucap Mentan di Kantor Kementerian Pertanian (Kementan) di Jakarta, Jumat (31/1/2025).

BACA JUGA :  Harga Singkong Anjlok, Petani di Lamtim Merana

Selain harga, pemerintah, kata Mentan, juga memperketat impor singkong dan turunannya dan akan segera melapor ke Menteri Koordinator dan Menteri Perdagangan untuk memasukkan singkong dalam daftar larangan terbatas (lartas).

Mentan menyebutkan impor singkong harus mendapat rekomendasi dari Kementerian Pertanian (Kementan). Tanpa izin tersebut, singkong dari luar negeri tidak bisa masuk ke Indonesia.

Keputusan lainnya, impor tidak boleh dilakukan sebelum hasil panen petani terserap penuh. Mentan memastikan industri harus mendahulukan produk dalam negeri.

Kementan kata dia akan segera mengirim surat resmi kepada industri terkait. Surat ini menegaskan keputusan yang telah disepakati bersama.***