WAWAINEWS – Kasus Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep Provinsi Jawa Timur yang dilaksanakan pada tahun 2019 silam sampai sekarang masih menyisakan misteri.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep dianggap mengabaikan terhadap hasil putusan PTUN yang memenangkan Ahmad Rasidi selaku penggugat.
Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menggugat melakukan telah melakukan aksi demontrasi di depan kantor Bupati Sumenep.
Massa aksi tersebut melakukan penanaman pohon bidara sebagai simbol matinya penegakan hukum di Kabupaten ujung timur pulau Madura itu.
Diketahui aksi tersebut dipicu rasa kekecewaan dan geram terhadap sikap Pemkab Sumenep yang terkesan tidak patuh terhadap putusan PTUN Surabaya dan MA Republik Indonesia.
Bupati Sumenep tak kunjung melaksanakan putusan PTUN Surabaya dan MA yang mewajibkan Bupati Sumenep selaku tergugat untuk menerbitkan keputusan baru dalam hal mengangkat dan melantik Ahmad Rasidi sebagai Kepala Desa (Kades) Matanair.
Ketua Team 16 Sumenep, Moh Fandari, SH, menyikapi hal mempertanyakan sikap Bupati Sumenep yang seolah peka terhadap tuntutan rakyatnya.
Menurutnya Desa Matanair itu butuh sosok pemimpin yang diperlukan masyarakat, dengan begitu seharusnya Bupati segera melantik kepala desa terpilih berdasarkan putusan PTUN.