Hukum & Kriminal

Kenal Lewat Medsos, Gadis 17 Tahun Nyaris Dicabuli di Rumah Kosong oleh Dua Begundal di Pasir Sakti

×

Kenal Lewat Medsos, Gadis 17 Tahun Nyaris Dicabuli di Rumah Kosong oleh Dua Begundal di Pasir Sakti

Sebarkan artikel ini

WAWAINEWS.ID – AL (23) dan DK (23) warga Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur, nyaris jadi bulan-bulanan warga setelah aksi cabul kedua begundal itu di rumah kosong wilayah setempat gagal.

Keduanya diamankan dan dibawa ke kantor polisi guna menghindari potensi amuk massa yang geram terhadap ulah mereka yang dikenal korban inisial ES (17) melalui jejaring media sosial facebook.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, melalui keterangan resmi ungkap kasus menyatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 20 Desember 2023, malam di wilayah Desa Sumur Kucing, Kecamatan Pasir Sakti.

BACA JUGA :  Kades Lontar Serang Divonis 5 Tahun Penjara, Dana Desa Habis untuk Nyawer

“Kedua tersangka inisial tersangka adalah AL (23) dan DK (23) warga Kecamatan Pasir Sakti,” kata AKBP M. Rizal pada Selasa 2 Januari 2023.

AKBP M Rizal Muchtar, menjelaskan perkenalan kedua tersangka dengan korban melalui media sosial, mereka sepakat untuk berjumpa pada Rabu (20/12) malam di Desa Sumur Kucing, Kecamatan Pasir Sakti.

Saat pertemuan di salah satu rumah kosong, tersangka AL dan DK sempat meraba-raba bagian dada korban, dan memaksa melakukan hubungan badan, namun korban menolak.

Korban yang mengalami trauma, akibat kejadian tersebut, kemudian melaporkan peristiwa pencabulan yang dialaminya, kepada pihak keluarga dan kepolisian.

“Tersangka kemudian berhasil ditangkap dan dibawa ke kantor polisi, untuk menghindari terjadinya amuk massa, serta guna mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana yang dilakukannya,” jelasnya.

BACA JUGA :  Tiga Begundal Kampung 'Tujah' Aktivis Sosial di Lampung Timur

Kapolres Lampung Timur menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam menangani kasus ini dengan transparansi dan keadilan, serta memberikan perlindungan kepada korban.

Atas perbuatannya, kedua tersangak dapat dijerat Pasal 76D junto Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, ancaman 15 tahun penjara.

Kapolres berharap orang tua mengawasi anaknya begitu pun kepada remaja putri untuk selalu berhati-hati ketika mengenal seseorang melalui jaringan media sosial.

Sehingga dengan kehati-hatian bertemu dengan orang yang baru dikenal dapat mencegah kejadian serupa.***