Untuk perkara proses. Sementara disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP. Ancaman hukuman 15 Tahun, motif ketersinggungan.
Atas kejadian tersebut, Polresta Bengkulu akan berkoordinasi ulang dengan Pemkot Bengkulu terkait tata kelola dan dampak keamanan tempat hiburan malam di Kota Bengkulu.
BACA JUGA: Satu Pelaku Pencuri Hewan Ternak di Lampura Tewas dalam Penggerebekan Polisi
Mengingat sudah sering sekali kejadian serupa terjadi di tempat hiburan malam.
“Agar tidak terjadi lagi hal serupa dikemudian hari” pungkas Kompol David.
Terpisah, Rado yang bekerja menjaga parkir kendaraan di kafe tersebut mengatakan tidak sempat melihat perkelahian tersebut. “Pas saya datang sudah sepi , tapi belum ada garis polisi. Cuma ada karyawan yang menyiram bekas darah berceran di depan pintu masuk di TKP,” kata Rado.
BACA JUGA: Ini Hasil Autopsi Tiga Warga Punggur yang Tewas Usai Makan Pisang Goreng
Mengetahui ada kejadian tersebut Rado beserta adik korban DC langsung menuju ke rumah sakit untuk melihat korban. Namun korban sudah dinyatakan meninggal dunia. “Sepenglihatan saya dirumah sakit setidaknya ada tujuh luka tusuk yang diderita korban,” jelas Rado. (***)