WAWAINEWS – Pengelolaan Kepulauan Widi di Maluku Utara oleh PT. Leadership Islands Indonesia (LII) dipastikan ilegal. Pasalnya belum kantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
“PKKPRL jadi persyaratan yang harus dipenuhi pemanfaat saat akan melakukan kegiatan menetap di ruang laut baik yang ada di kawasan pesisir maupun pulau-pulau kecil, ” tegas Victor Gustaaf Manoppo Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, KKP, pada Senin (5/12/2022).
BACA JUGA: KKP Bongkar Sindikat Pelaku Pemalsuan Surat Izin Penangkapan Ikan di Pantura dan Sulut
Dikatakan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan memastikan PT. Leadership Islands Indonesia (LII) sebagai pemegang izin pengelolaan Kepulauan Widi di Maluku Utara.
“Berdasarkan data di kami, saat ini PT. LII belum memiliki PKKPRL untuk pemanfaatan perairan Kepulauan Widi,” ujarnya.
Menurutnya sesuai UU Cipta Kerja, setiap pelaku usaha yang melakukan pemanfaatan pulau-pulau kecil di luar kawasan hutan atau areal penggunaan lainnya (APL) dan pemanfaatan perairan sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing (PMA) wajib mengajukan izin kepada Menteri Kelautan dan Perikanan.
BACA JUGA: KKP Gagalkan Penyelundupan BBL Senilai Rp30 miliar di Laut Kepri
Hal lain harus mendapatkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Menteri Kelautan dan Perikanan.
“Perizinan-perizinan tersebut wajib dipenuhi oleh PMA,” ujarnya.