Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

Geger Ponpes di Bekasi! Pimpinannya Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Belasan Santriwati

×

Geger Ponpes di Bekasi! Pimpinannya Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Belasan Santriwati

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi

BEKASI — Gelar agama dan jabatan pimpinan pesantren semestinya menjadi amanah untuk melindungi, bukan alasan bagi siapa pun untuk merasa kebal dari hukum. Di Kota Bekasi, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Dar Et Tauhid berinisial MHH (28) kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap lebih dari 10 santriwati.

Polisi menduga perbuatan tersebut berlangsung berulang sejak 2023 hingga September 2026. Kasus ini mengguncang warga Kampung Poncol, Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, sekaligus memunculkan pertanyaan serius mengenai keamanan santri di lingkungan pendidikan keagamaan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

MHH diketahui merupakan pimpinan pesantren sekaligus putra kiai pendiri lembaga tersebut.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Putu Kholis, membenarkan penangkapan dan penetapan tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif serta gelar perkara.

“Korban perempuan, pelaku pimpinan ponpes. Penyidik saat ini masih mendalami motif dari perbuatan pelaku,” ujar Putu Kholis, Jumat (9/10/2026).

BACA JUGA :  PKB Kota Bekasi Gelar “Tes Masuk” Zona 2, 500 Kader Diuji Kelayakan Jelang 2029

Dugaan Berlangsung Bertahun-tahun, Korban Lebih dari 10 Santriwati

Kasus ini mulai terungkap setelah keluarga salah satu korban membuat laporan resmi pada Rabu (7/10/2026).

Kasat Reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait, mengatakan penyidik masih mendalami rangkaian dugaan perbuatan tersangka, termasuk hubungannya dengan para korban dan kedudukannya di lingkungan pesantren.

“Berdasarkan hasil penyidikan, MHH telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Rosdiana, Sabtu (10/10/2026).

Jumlah korban yang telah teridentifikasi sementara mencapai lebih dari 10 santriwati. Polisi juga telah melakukan visum et repertum, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi.

Pendampingan psikologis dan pemulihan trauma disiapkan bagi para korban yang mayoritas masih berusia anak.

Angka tersebut bukan sekadar deretan data dalam berkas perkara. Di baliknya ada anak-anak yang membutuhkan perlindungan, pemulihan, dan jaminan agar pengalaman yang mereka alami tidak menjadi beban sepanjang hidup.

BACA JUGA :  Hari Pramuka ke-65 di Bekasi, Tri Adhianto Ingin Anak Muda Tak Sekadar Hafal Dasa Darma

Pendidikan Agama Bukan Jaminan Seseorang Kebal dari Pengawasan

Di mata sebagian warga, MHH dikenal sebagai sosok terdidik yang pernah menempuh pendidikan tinggi di Timur Tengah. Ia juga disebut aktif mengajar dan memimpin pengajian selama sekitar empat tahun terakhir.

Karena citra itulah, kabar penetapan tersangka membuat warga terkejut.

“Kami kaget dan sama sekali enggak nyangka, karena kesehariannya dia kelihatan paham agama. Kami berharap polisi usut tuntas kasus ini sampai jelas semuanya, jangan ada yang ditutup-tutupi,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penampilan religius, latar belakang pendidikan, maupun kedudukan seseorang tidak boleh menggantikan proses pengawasan dan penegakan hukum.

Ironisnya, lembaga yang semestinya menjadi ruang aman untuk menimba ilmu justru kini berada dalam sorotan akibat dugaan kejahatan terhadap mereka yang dipercayakan untuk dididik dan dilindungi.

Tentu, status tersangka bukan putusan bersalah. Namun, dugaan yang melibatkan banyak korban dan disebut berlangsung selama bertahun-tahun patut diusut secara serius, transparan, serta berpihak pada perlindungan korban.

BACA JUGA :  Tugimin Tega Bunuh Istri, Karena Sering Dicaci

Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Tiga Orang Internal

Ponpes Dar Et Tauhid diketahui berdiri sejak awal 2000-an. Lembaga tersebut bermula dari pendidikan anak usia dini (PAUD), kemudian berkembang menjadi pesantren dengan kapasitas ratusan santri.

Menurut informasi dalam laporan ini, asrama santri putri berada di lantai atas bangunan sekolah dasar dengan akses yang tertutup. Kondisi tersebut menjadi salah satu konteks lingkungan yang perlu diperiksa lebih jauh, tanpa buru-buru menyimpulkan adanya hubungan dengan dugaan tindak pidana.

Penyidik kini juga mendalami kemungkinan keterlibatan tiga pihak internal lainnya, termasuk seorang petugas keamanan pesantren. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah terdapat pihak yang turut melakukan, mengetahui, atau sengaja membiarkan dugaan perbuatan tersebut terjadi.

Namun, dugaan keterlibatan pihak lain masih harus dibuktikan melalui penyidikan. Tidak seorang pun dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan dugaan atau kedekatan dengan tersangka.***