Scroll untuk baca artikel
TANGGAMUS

Orang Tua Korban Dugaan Kekerasan Seksual Anak Gugat Polres Tanggamus Lewat Praperadilan

×

Orang Tua Korban Dugaan Kekerasan Seksual Anak Gugat Polres Tanggamus Lewat Praperadilan

Sebarkan artikel ini
Foto: Sidang perdana praperadilan yang digelar pada Senin (29/6/2026) dipimpin hakim tunggal Annisa Dian Permata Herista. Pihak pemohon hadir melalui kuasa hukumnya, sementara pihak termohon dari Polres Tanggamus tidak menghadiri persidangan, (foto_wis)

TANGGAMUS – Proses penanganan dugaan kasus kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur di Kabupaten Tanggamus kini memasuki babak baru. Orang tua korban, Firdaus, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kota Agung sebagai bentuk protes atas dugaan lambannya proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polres Tanggamus.

Permohonan tersebut telah terdaftar dengan Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2026/PN Kot. Gugatan diajukan melalui tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Novianti dan Rekan terhadap Kapolda Lampung cq. Kapolres Tanggamus cq. Kasat Reskrim Polres Tanggamus cq. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanggamus.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang diduga terjadi pada 2023 di wilayah Kelurahan Baros, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus. Terlapor dalam perkara tersebut diketahui berinisial AAR.

BACA JUGA :  Sudah Diingatkan Pakai Pemandu, Malah Nekat! Pendaki Bandar Lampung Nyaris "Ditelan" Gunung Tanggang

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polres Tanggamus pada 22 Oktober 2025. Penyidik selanjutnya menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 29 Januari 2026 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sehari setelahnya.

Namun hingga kini, menurut pihak pemohon, penyidikan belum menghasilkan kepastian hukum. Meski laporan telah berjalan sekitar delapan bulan dan status penyidikan telah berlangsung lebih dari lima bulan, belum ada penetapan tersangka maupun perkembangan hukum yang dinilai signifikan.

Kuasa hukum pemohon, Novianti, mengatakan praperadilan diajukan berdasarkan Pasal 158 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang memberikan kewenangan kepada pengadilan untuk menguji dugaan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah.

BACA JUGA :  Kejari Tanggamus Luncurkan Program Propas RJ, Bukan Sekadar Hukum Tapi Pemulihan Seutuhnya

“Melalui SP2HP tertanggal 30 Maret 2026, penyidik menyatakan tidak terdapat hambatan dalam proses penyidikan. Namun hingga saat ini, perkembangan perkara dinilai tidak menunjukkan kemajuan yang berarti dan hanya sebatas pemenuhan administrasi,” ujar Novianti usai sidang di Pengadilan Negeri Kota Agung, Senin (29/6/2026).

Sebelum menempuh jalur praperadilan, keluarga korban mengaku telah berupaya meminta percepatan penanganan perkara, termasuk mengajukan permohonan gelar perkara khusus kepada Kapolda Lampung pada 18 Mei 2026. Perkara tersebut juga sempat memperoleh asistensi dan supervisi dari Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwassidik) Polda Lampung.

BACA JUGA :  Dinilai  Penyebab Kerusakan lingkungan di Tanggamus

Karena belum memperoleh kepastian hukum, pemohon akhirnya meminta pengadilan menguji dugaan adanya penundaan penyidikan sekaligus memerintahkan penyidik agar melanjutkan proses hukum secara profesional, efektif, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sidang perdana praperadilan yang digelar pada Senin (29/6/2026) dipimpin hakim tunggal Annisa Dian Permata Herista. Pihak pemohon hadir melalui kuasa hukumnya, sementara pihak termohon dari Polres Tanggamus tidak menghadiri persidangan.

Atas ketidakhadiran tersebut, hakim memutuskan menunda sidang dan menjadwalkan kembali persidangan sesuai mekanisme hukum acara yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Tanggamus terkait ketidakhadiran dalam sidang maupun substansi permohonan praperadilan yang diajukan. ***