TANJUNGPINANG – Malam puasa kedelapan yang seharusnya khusyuk berubah mencekam di Tanjungpinang. Seorang pria bernama Nasrun, yang diketahui pernah divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan, kembali berurusan dengan hukum setelah diduga menghabisi nyawa istrinya sendiri, Rabu (25/2/2026) malam.
Peristiwa tragis itu terjadi di Perumahan Bintan Permata Indah, Jalan Ganet. Korban berinisial HA (56) ditemukan tak bernyawa di dalam rumahnya.
Warga sekitar mengaku sempat mendengar keributan dari kediaman pasangan tersebut sebelum kabar duka menyebar cepat, mengalahkan cepatnya pesan berantai WhatsApp warga.
Ketua RT 05 RW 04, Darman, mengatakan dirinya mendapat informasi dari tetangga terkait adanya pertengkaran. Namun ia mengaku tak menyangka akan berujung maut.
“Selama ini terlihat harmonis saja. Tidak pernah ada tanda-tanda mencolok,” ujarnya.
Ironisnya, ketika warga berdatangan setelah situasi mencurigakan, sang suami justru tidak berada di lokasi.
Tak butuh waktu lama, jajaran Polresta Tanjungpinang mengamankan terduga pelaku.
Kasat Reskrim AKP Paulus Wamilik Mabel membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih dalam pemeriksaan intensif untuk mendalami motif serta kronologi lengkap kejadian,” tegasnya.
Nama Nasrun bukan kali pertama muncul dalam berkas perkara. Pada 2019, ia divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang dalam kasus pembunuhan.
Publik pun bertanya-tanya, bagaimana seseorang dengan rekam jejak pembunuhan bisa kembali terseret kasus serupa setelah bebas? Apakah sistem pembinaan sudah optimal, atau sekadar formalitas administratif?
“Kalau residivis kambuhan, yang perlu dievaluasi bukan cuma pelakunya,” celetuk seorang warga dengan nada getir.
Hingga kini, polisi masih mengumpulkan keterangan saksi, mengamankan barang bukti, serta menunggu hasil visum untuk memastikan penyebab pasti kematian korban.
Kasus ini menyedot perhatian luas masyarakat Kepulauan Riau. Bukan semata karena kejadiannya yang terjadi di bulan Ramadan, tetapi karena pelaku diduga merupakan residivis kasus serupa.
Penyidikan masih berlangsung. Publik menunggu jawaban, bukan hanya soal motif, tetapi juga tentang efektivitas pengawasan terhadap mantan narapidana kasus berat.***













