Hukum & KriminalLampung

Gelapkan Uang Arisan Rp95 Juta, Warga Way Kanan Ditangkap di Trenggalek

×

Gelapkan Uang Arisan Rp95 Juta, Warga Way Kanan Ditangkap di Trenggalek

Sebarkan artikel ini

Pada hari yang sama, yaitu Senin serta Kamis diberikan uang arisan tersebut kepada peserta yang berhak sesuai nomor urut arisan yang berhak menerimanya, yaitu sebesar Rp 17 juta untuk Slot 200 serta sebesar Rp 30 juta untuk Slot 500.

Saat korban dan para saksi datang ke rumah pelaku selaku koordinator arisan mingguan tersebut, baik Slot 200 dan Slot 500 yang seharusnya akan dibayarkan pada Senin 5 Desember 2022, pelaku mengatakan kepada korban dan saksi akan membayarkan uang arisan tersebut pada Kamis 8 Desember 2022.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA: Selain Kuras Harta Mertua, IRT di Tanggamus Ternyata Gelapkan Sejumlah Mobil Rental

BACA JUGA :  Geruduk Kejati Lampung, Warga Malangsari Pertanyakan Status Jaksa AM Masih Melenggang

Tapi setelah ditunggu oleh korban dan saksi hingga Kamis 08 Desember 2022, pelaku belum juga membayarkan uang arisan tersebut.

Sampai pada 9 Desember 2022 korban dan juga para saksi tidak mengetahui keberadaan pelaku beserta keluarganya.

BACA JUGA: Gelapkan Uang Minimarket, Pegawai Indomaret di Bandar Lampung Divonis 17 Bulan Penjara

Rumah tempat tinggal pelaku juga sudah dalam keadaan kosong. Atas kejadian tersebut korban dan para saksi merasa tertipu dan merasa telah digelapkan uang arisannya.

Akibat kejadian tersebut korban dan para saksi mengalami kerugian berupa iuran uang arisan yang dijumlahkan sebesar Rp 95 juta, karenanya para perserta arisan melaporkan hal itu ke Polsek Blambangan Umpu.

BACA JUGA :  Arena Sabung Ayam di Sribhawono Gerebek Polisi, 2 Ekor Ayam Jago Diamankan

BACA JUGA: Dituding Gelapkan Bantuan, Ketua Gapoktan Bandaragung Diganti

Polsek Blambangan Umpu yang telah mendapatkan laporan langsung melakukan pengembangan, dan ahirnya mengetahui arah pelarian tersangka. Saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Blambangan Umpu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan pelaku akan kami bidik dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun. (*)