TANGGAMUS – Antisipasi beredar barang terlarang, jajaran petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung geledah 13 kamar hunian warga binaan, pada Selasa 10 November 2024.
Penggeledahan 13 kamar narapidana (Napi) yang terletak di blok D, E dan F bertujuan sebagai wujud deteksi dini mencegah gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) dengan menyita langsung beberapa barang temuan yang berbahaya.
Penggeledahan ini dilakukan oleh Kasubbag Tata Usaha, Kasi Binadik dan Giatja, Kasi Administrasi Kamtib, Plh Kepala KPLP beserta jajaran staf masing-masing bidang yang menggeledah langsung 13 kamar hunian warga binaan yang berada di blok D, E, dan F.
“Penggeledahan dilakukan secara mendadak ini merupakan upaya kami dalam mengantisipasi beredarnya barang-barang terlarang di dalam Lapas Kotaagung,” kata Kalapas Kotaagung Andi Gunawan yang juga hadir meninjau langsung proses penggeledahan.
Selama penggeledahan, para warga binaan dikeluarkan satu persatu dari kamar hunian sembari digeledah seluruh badan mereka oleh petugas dan dikumpulkan di lapangan.
Seluruh bagian kamar hingga perabot rumah tangga tak luput dari pemeriksaan petugas secara teliti.
Andi Gunawan menjelaskan, dalam penggeledahan tersebut, jajarannya tidak menemukan handphone atau narkoba, tetapi menyita barang tajam dan berbahaya berupa belasan korek api, gunting, pisau rakitan, ikat pinggang, kartu remi, pemanas kabel, alat cukur, dan beberapa botol parfum.
Barang-barang hasil sitaan tersebut nantinya akan dimusnahkan secara kolektif bersama barang sitaan lainnya hasil geledah rutin.
Pelaksanaan razia ini merupakan bentuk deteksi dini Lapas Kotaagung yang menjadi upaya pencegahan terjadinya gangguan kamtib sesuai arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan “3 Kunci Pemasyaratan Maju + 1 Back to Basics”. (*)