Lampung

KSOP Panjang Digeduruk Massa, Tuntut Segera Terbitkan Surat PMKU

×

KSOP Panjang Digeduruk Massa, Tuntut Segera Terbitkan Surat PMKU

Sebarkan artikel ini
Foto: Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Panjang, di Bandar Lampung, digeruduk ratusan massa, pada Selasa 29 Oktober 2024, (foto_ist)
Foto: Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Panjang, di Bandar Lampung, digeruduk ratusan massa, pada Selasa 29 Oktober 2024, (foto_ist)

LAMPUNG – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Panjang, di Bandar Lampung, digeruduk ratusan massa mengatasnamakan Buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Perjuangan Bersama, Selasa (29/10).

Aksi tersebut dilaksanakan lembaga dan organisasi masyarakat seperti Pemuda Pancasila, Forum Keluarga Putra-Putri TNI/Polri (FKPPI), Jaringan Buana Nasional Badan Bela Negara, SC-234 Laskar Merah Putih dan lainnya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Marfen Effendi selaku koordinator aksi dalam orasinya menuntut agar KSOP Panjang segera menerbitkan surat Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha (PMKU).

Surat PMKU diklaim mereka sebagai hak buruh yang harus diterbitkan oleh KSOP Panjang agar mereka bisa kembali bekerja di pelabuhan.

BACA JUGA :  Polisi Gerebek Gudang Solar Bersubsidi di Pringsewu

Aksi tersebut terlihat cukup lama tidak ada satu pun pihak KSOP Panjang yang keluar menemui massa. Hingga akhirnya disepakati hanya perwakilan diterima oleh Kepala Bidang Lalulintas KSOP bersama perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Koperasi Provinsi Lampung.

Hasil dari pertemuan tersebut terjadi negosiasi mereka akan dipertemukan dengan pihak Koperasi TKBM di bawah pimpinan Agus Sujatma Surnada.

Kasi Lala dan Angkut Laut KSOP Panjang, Dwi Saputra dalam kesempatan itu menyebutkan persoalan yang dituntut para buruh sedang berjalan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dan masih tahap replik.

“Permintaan untuk izin usaha tersebut melanggar peraturan yang ada, karena sudah ada koperasi yang berdiri di Pelabuhan Panjang. Sehingga KSOP sementara ini, mengacu pada SKB dua dirjen satu Deputi tahun 2011 tentang pembinaan dan penataan koperasi TKBM di Pelabuhan yang menyebutkan bahwa hanya bisa ada 1 Koperasi di satu pelabuhan,” jelasnya

BACA JUGA :  Pemerintah Diminta Tegas Tertibkan Aktivitas Tambang Ilegal di Pasir Sakti

Acuan lainya, adalah Permenkop No. 6 tahun 2023 tentang kelembagaan TKBM juga dijelaskan bahwa koperasi yang ber­aktivitas di pelabuhan ha­nya satu. Kemudian, setiap anggota koperasi harus memiliki standar kompetensi.

Wakil Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang Jolly Sanggam menyayangkan sejumlah ormas yang ikut dalam aksi yang tidak jelas karena berusaha melangkahi aturan SKB dua menteri dan satu deputi.***