Gila, Wanita asal Peru Nekat Selundupkan Kokain Seberat 1,2 Kg
Sebarkan artikel ini
Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliyar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga). ***