TANGGAMUS – DPP SP3 kembali bongkar dugaan korupsi di wilayah Kabupaten Tanggamus. Setelah dugaan korupsi di RSUD Batin Mangunang, kini giliran Dinas Pendidikan yang dibongkarnya, apa saja, yuk simak?
Ketua SP3 Supriansyah secara resmi telah menyurati Dinas Pendidikan Tanggamus untuk audiensi materinya terkait kegiatan Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
Materi dalam surat audiensi yang kirimkan ke Dinas Pendidikan tersebut cukup banyak kejanggalan. Salah satu contoh kejanggalan anggaran dua kegiatan dalam 2 Program di dua tahun anggaran, yitu:
Tahun Anggaran 2022
1. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota, dalam kegiatan :
– Belanja Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik terdapat kegiatan Visualisasi Potensi dan Hasil Pembangunan Kabupaten Tanggamus Rp. 250.000.000,- dan Belanja Langganan Jurnal/Surat Kabar/Majalah Rp. 873.760.000,-
2. Program Pengelolaan Pendidikan, dalam dalam Program ini kami berfokus pada kegiatan Pembangunan dan Rehabilitasi Bangunan pada Kegiatan Pendidikan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama serta Pengadaan Peralatan TIK SD.
Tahun Anggaran 2023
- Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota, dalam kegiatan :
- Belanja Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik terdapat Belanja Jasa Pembuatan Video Innovasi Daerah/Profil Potensi Daerah Type: III 1 Ls Rp. 10.000.000,-, Penyiaran/peliputan TV Durasi 60 Menit 20 Ls Rp. 400.000.000,- Langganan Jurnal/Surat Kabar/Majalah Rp. 2.080.460.000,-
2. Program Pengelolaan Pendidikan, dalam Kegiatan ini kami juga berfokus pada kegiatan Pembangunan, Rehabilitasi Pendidikan Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan PAUD serta Pengadaan Peralatan TIK pada Sekolah Dasaer.
Sesuai analisa SP3 ada ketidak wajaran anggaran dalam pelaksanaan Kegiatan sehingga menimbulkan dugaan adanya praktik Korupsi. yaitu:
- Ada ketidak wajaran anggaran tanpa mempertimbangkan mana kebutuhan Skala Primer dan Sekunder Kabupaten Tanggamus, maksud adalah di tengah kondisi daerah sedang dalam keadaan Keuangan yang memprihatinkan, Dinas Pendidikan malah melakukan pemborosan dalam anggaran Kegiatan Belanja Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik dengan jumlah anggaran Rp. 3.339.360.000,- .
Dalam kegiatan ini terdapat Belanja Jasa
- Pembuatan Video Innovasi Daerah/Profil Potensi Daerah Type: III 1 Ls Rp. 10.000.000,-,
- Penyiaran/peliputan TV Durasi 60 Menit 20 Ls Rp. 400.000.000,-
- Langganan Jurnal/Surat Kabar/Majalah Rp. 2.080.460.000,-.
Secara keseluruhan kegiatan tersebut meningkat 100 persen lebih dibanding tahun sebelumnya yaitu pada tahun Anggaran 2022 Rp1.498.220.000,- ini sangat tidak wajar.
Pertanyaannya apa dasar pertimbangan Kepala Dinas Pendidikan Yadi Mulyadi membuat kebijakan seperti ini?
Kemudian, Kepala Daerah Kabupaten Tanggamus dalam hal ini PJ. Bupati Tau ga ketidak Warasan ini? atau PJ. Bupati tau tapi tidak mau tau? Tanya Suprian.
Indikasi Mark-up
Kegiatan tidak dilaksanakan (Fiktif) dalam Kegiatan pembangunan dan Rehabilitasi, sebab dalam kegiatan ini terdapat jasa Konsultansi perencanaan dan Konsultansi pengawasan.
Konsultansi Pengawasan dan PPTK Fungsi atau kegunaannya apa, difungsikan atau tidak?
Karena dalam prakteknya Pembangunan dan Rehabilitasi terindikasi pekerjaan tidak sesuai Spesifikasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) atau Design yang dibuat oleh Konsultan Perencanaan atau jangan-jangan praktik setoran masih tetap terjadi sehingga pekerjaan sengaja dibiarkan tanpa diawasi oleh Pejabat terkait.
Terakhir, surat audiensi yang kami kirim pada hari Selasa 2 April 2024 kemarin pada prinsipnya untuk melengkapi bahan keterangan yang selanjutnya
“Kami akan koordinasi dan/atau membuat laporan resmi kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ) agar melakukan penyelidikan terkait dugaan Praktik Korupsi yang terjadi di Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus,”ujarnya mengakhiri. ***