WAWAINEWS – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali memanggil pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Lampung Timur. Kali ini giliran Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Timur pada Rabu 28 September 2022.
Pemanggilan Sekda Kabupaten Lampung Timur tersebut terkait dengan pembayaran gaji perangkat aparatur desa dengan cara dicicil atau hanya satu triwulan dari dua triwulan yang belum terbayarkan.
“Kemendagri telah membuat evaluasi setelah Pemkab Lampung Timur hanya mebayar gaji sebagai perangkat desa,”ungkap Nizwar Affandi, tenaga ahli Inspektorat Kementerian Dalam Negeri Senin (26/9/2022).
Baca Juga : Siltap Aparatur Desa di Lampung Timur Cair, RT, BPD, LPM dan Linmas Sabar Ya!
Dikatakan bahwa pemanggilan terhadap Sekdakab Lampung Timur bersamaan dengan Inspektorat Kabupaten Lampung Timur pada hari Rabu pukul 14.00 WIB. Hal itu tegasnya evaluasi pembayaran gaji perangkat desa Lampung Timur, karena ditemukan beberapa catatan oleh Inspektorat Kementerian Dalam Negeri.
Baca Juga :Bupati Lampung Timur Dipanggil Kemendagri Terkait Tunggakan Penghasilan Tetap Aparatur Desa
Sementara itu diketahui sejumlah desa Kepala Desa di Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), menunda pengambilan penghasilan tetap (Siltap) atau gaji yang telah dibayar Pemkab Lampung Timur dengan sistem cicil tersebut.
Diketahui bahwa Siltap yang telah dibayarkan oleh Pemkab Lampung Timur terbatas hanya untuk perangkat setingkat Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Kaur desa. Sementara untuk BPD hingga Ketua Rukun Tetangga (RT) menunggu APBD Perubahan.
Hal itu mendapat penolakan dari sejumlah desa sebagai bentuk solidaritas meskipun ditengah banyak kebutuhan.***