WAWAINEWS – Komplotan spesialis pengedar uang palsu digulung Tekab 308 Satreskrim Polres Mesuji.
Dalam sepekan polisi berhasil menangkap 8 pelaku spesialis komplotan peredaran uang palsu yang selama ini meresahkan masyarakat.
Baca juga: Komplotan Curanmor di Tanggamus Berhasil Diringkus, Seorang Pelaku Sedang Diburu
Dari penangkapan itu polisi berhasil menyita barang bukti uang palsu dengan jumlah mencapai miliaran.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, mereka yang ditangkap ada yang berasal dari luar Lampung yakni RT (57) dan SM (56) asal Serang, Banten. Lalu PW (47) dan IN (62) asal Bandung, Jawa Barat dan yang terakhir TH (52) dan TD (50) asal Semarang, Jawa Tengah.
“Sementara tiga lainnya yakni SW (36) asal Simpang Pematang Mesuji, SS (51) asal Tulangbawang Barat. Mereka beraksi 11 orang, untuk tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” kata Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat ekspos di Mapolres Mesuji, Kamis (27/10/2022).
Baca juga: Komplotan Pencuri Barang Perusahaan di Bandar Lampung Berhsil Ditangkap
Sementara itu, Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo menyebutkan, penangkapan para pelaku ini berdasarkan laporan dari masyarakat Mesuji. Mereka merasa dirugikan, terkait beredarnya uang sejak awal Oktober 2022.
“Awalnya pada 7 Oktober 2022, pelaku SW (asal Mesuji) mendatangi agen bank di daerah pedesaan, meminta korban untuk mentransfer uang ke Rekeningnya Rp5 juta. Setelah ditransfer ke SW menyerahkan uang tunai menyerupai pecahan Rp100 ribuan ke korban,” sebut AKBP Yuli Haryudo.