WAWAINEWS – Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan dua orang pengedar dan pembuat uang palsu di Jalan Raya Kawasan Industri, Desa Gandamekar, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Selasa (8/11/2022).
Kedua pelaku itu adalah AH (40) dan M (47), mereka dicokok usai menggunakan uang palsu untuk membeli handphone milik korban berinisial AP.
Baca juga: Gulung Komplotan Pengedar Uang Palsu, Polisi Amankan Barang Bukti Miliaran
Kala itu, pelaku membeli handphone milik AP dengan harga Rp 3,2 juta. Usai mendapatkan uang tersebut, AP pun langsung ke ATM untuk melakukan setor tunai.
Korban pun saat sadar uang yang diterimanya palsu lantaran saat melakukan setor tunai, mesin ATM tidak memprosesnya.AP langsung melaporkan hal itu ke Polres Metro Bekasi, Minggu (02/10).
Baca juga: Beli Mobil di Tanggamus Gunakan Uang Palsu, Dua Pelaku Berhasil Diringkus Polisi
“Uang hasil penjualan handphone itu disetor ke ATM. Tapi ga bisa masuk lantaran terdeteksi palsu. Korban pun melaporkan kejadian ini,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan dalam rilis yang dikutip Rabu (09/11/2022).
Gidion mengatakan, pihaknya langsung sigap melakukan penyelidikan. Pada Sabtu (15/10), penyidik menerima informasi bakal ada transaksi COD handphone Jalan Kawasan Industri, Desa Gandamekar, Cikarang Barat pada pukul 18.00 WIB.
Baca juga: Awas Bon Palsu Kegiatan Swakelola, CBA Warning DPRD Kota Bekasi
Pihak kepolisian pun langsung berangkat ke TKP serta berhasil mengamankan AH dan M beserta barang bukti tas selempang berisikan uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 41 lembar.