“Dari keterangan pelaku, uang palsu ini didapat dengan cara mencetak sendiri di rumahnya di Kampung Kalijeruk RT 02/03, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat,” kata Gidion.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, dan didapati 18 lembar kertas HVS bergambar uang pecahan Rp100 ribu siap potong serta 51 lembar kertas HVS bergambar uang Rp100 ribu di satu sisi,” katanya.
Baca juga: DPO Curanmor Polsek ARA, Ditangkap Massa di Cikarang Selatan
Berdasarkan keterangan pelaku, peredaran uang palsu di wilayah Kabupaten Bekasi sudah dilakukan selama tiga bulan. Jumlah uang palsu yang sudah digunakan oleh pelaku untuk bertransaksi sebanyak lebih dari Rp4 juta.
“Jadi uang palsu ini tidak dijual, tapi diedarkan dengan cara bertransaksi, mereka mengaku sudah tiga kali melakukan transaksi dengan uang palsu dalam kurun waktu tiga bulan,” ucap Gidion.
Baca juga: Dua Pelaku Curanmor di Jatiagung Nyaris Tewas Diamuk Massa
Selain dua pelaku dan uang palsu, dari pengungkapan kasus ini polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit printer, satu unit setrika dan satu botol cairan.
“Tingkat kemiripan uang palsu yang dicetak pelaku sangat jauh dari aslinya, semua barang bukti sudah kita amankan, termasuk printer yang digunakan untuk mencetak uang palsu,” katanya.
Baca juga: Dinsos: e-Warong dan Suplayer Cari Untung itu Wajar
AH, pelaku pencetak dan pengedar uang palsu mengaku mengetahui cara membuat uang palsu melalui YouTube. Dia tergiur membuat uang palsu karena terdesak kebutuhan ekonomi.












