LAMPUNG TIMUR – Akhirnya bakal calon untuk Pilkada Lampung Timur 2024, Heri NJA, resmi melaporkan Yulianto, pengusaha singkong asal Sekampung Udik, Lampung Timur ke polisi, terkait dugaan pencemaran nama baik, Senin 8/7/24.
Pengusaha singkong yang selama ini, tinggal di Desa Gunung Sugih Besar, Sekampung Udik, Yulianto dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah atas pernyataannya di sebuah media online.
Yulianto menyebut Heri Kustanto bakal calon (Bacalon) Bupati Lampung Timur adalah penadah barang haram jenis sabu yang di suplai oleh seorang perwira polisi dengan pangkat Kombes berinisial AS di satuan narkoba Polda Lampung.
Tak hanya itu, Heri NJA pun dinarasikan memiliki agen yang telah meninggal di wilayah Jabung.
Nur Iswanto Ketua tim penasihat hukum Heri Kustanto membenarkan telah membuat laporan pengaduan atas nama kliennya Heri Kustanto dengan teradu atas nama Yulianto, Warga Gunung Sugih Besar Kecamatan Sekampung Udik Lampung Timur.
”Secara resmi telah diterima pengaduan klien kami di unit Tipidter Polres Lampung Timur” paparnya.
Nur Iswanto mengatakan bahwa kliennya telah dimintai keterangan oleh penyidik Unit Tipidter pada Senin (8/7/24) pukul 13.30 Wib.
“Kami telah memberi keterangan serta penyerahan beberapa bukti yang diperlukan oleh penyidik”ucapnya
Ditanya terkait adanya isu black Campaign (Kampanye Hitam) untuk menjatuhkan popularitas Heri yang saat ini sedang mencalonkan diri maju di Pilbup Kabupaten Lampung Timur, Dirinya tidak mau berspekulasi.
“Kita tunggu saja hasil penyidikan, untuk arah kesitu (black Campaign red) memang sudah ada info yang kita terima, tapi kita tidak mau berspekulasi ” ungkapnya. ***