TANGGAMUS – Persoalan ditahannya ijazah alumni SMK Negeri 1 Kota Agung Barat, Tanggamus, Lampung, masih belum menemukan titik terang. Pihak sekolah tetap bersiteguh meminta orang tua peserta didik melunasi tunggakan dana komite sekolah.
Padahal, beberapa wali murid yang ijazahnya ditahan oleh sekolah tersebut, telah membuat surat pernyataan tidak mampu untuk melunasi tunggakan dana komite, sesuai yang ditetapkan SMK Negeri 1 Kobar.
Persoalan itu terus berlarut, hingga akhirnya pada 3 Maret pihak sekolah resmi memanggil wali murid agar mereka datang ke sekolah. Namun Kegembiraan orang tua siswa alumni SMK Negeri 1 Kota Agung Barat, atas panggilan pihak sekolah terkait ijazah anaknya yang masih ditahan berubah menjadi kekecewaan.
Harapan, bisa mendapatkan ijazah anaknya dengan pemanggilan pada Jumat 5 Maret 2021 ternyata, hanya angan-angan. Mereka, dipanggil hanya diminta menandatangani surat pernyataan bersedia melunasi tunggakan dana komite meskipun para wali murid tersebut, telah membuat surat pernyataan tidak mampu.
“Kami awalnya berharap undangan pihak sekolah untuk datang pada hari ini, ada kebijakan menyerahkan ijazah anak kami yang ditahan. Ternyata sebaliknya meminta kami menandatangani surat pernyataan bersedia melunasi tunggakan dana komite,”ujar Alimudin, salah satu wali murid usai menghadiri pemanggilan pihak sekolah pada, Jum’at 5 Maret 2021.
Dia menyayangkan sikap SMK Negeri 1 Kobar tersebut. Karena sebelumnya mereka telah meyerahkan surat keterangan tidak mampu, tentu harapannya bisa menjadi pertimbangan. Tidak sebaliknya terkesan ada unsur paksaan karena jika mereka mampu tentunya persoalan itu tidak berlarut-larut
“Kami selaku orang tua tentu ada tanggungjawab kepada anak. Tapi kan kondisi sekarang tidak ada. Kami dipanggil hanya untuk ditengarai dengan nada ancaman jika terjadi sesuatu dengan ijazah yang belum ditebus dengan melunasi dana komite sekolah sampai batas waktu tertentu maka bukan tanggungjawab sekolah,”tandasnya.
Diakuinya murid yang hadir memenuhi undangan sekolah langsung pulang, menolak menandatangani pernyataan karena merasa keberatan atas hal itu. Pertanyaan apa fungsi pernyataan kami sebelumnya yang telah diserahkan bahwa tidak mampu melunasi dana komite. Karena pernyataan itu bukan main-main, menghilangkan rasa harga diri mengaku tidak mampu.
Ia berharap ada kebijakan dari pemerintah baik tingkat Kabupaten Tanggamus atau Provinsi Lampung atas kondisi di SMK Negeri 1 Kobar. Pasalnya pihak sekolah masih saja merongrong minta pelunasan pembayaran kepada orang tua siswa yang tidak mampu.
“Dimana kebijakan pemerintah untuk orang tidak mampu, pihak sekolah kan dapat dana BOS, tapi gak pernah pihak sekolah menjelaskan realisasinya seperti apa, mereka hanya mengatakan kurang ini, kurang itu saja dan akhirnya minta dengan wali murid” pungkasnya.
Di waktu yang berbeda, Kepala SMK Negeri 1 Kotaagung Barat, Sri Purwatiningsih mengungkapkan bahwa pihaknya merasa keberatan jika memberikan sebanyak 10 ijazah siswa secara cuma-cuma tanpa melunasi dana komite tersebut.
“Kemaren kan ada 9 atau 10 orang yang diajukan, untuk diambilkan ijazahnya, setelah saya hitung-hitung dengan keuangan, hampir 20 juta, masa ia Rp20 juta kita bebaskan begitu saja” ujarnya. Selasa (23/2/21)
Sri menyampaikan bahwa jika memang betul-betul orang tua siswanya tidak mampu, maka pihaknya akan memberikan kebijakan, tapi jika membebaskan sejumlah dana untuk ijazah tersebut, pihaknya merasa keberatan.
“Kalau memang betul-betul tidak mampu orang tuanya, suruh orang tuanya datang kemari, kita kasih kebijakan, tapi kalau mau membebaskan sejumlah dana itu, terus terang sekolah keberatan” pungkasnya.