Scroll untuk baca artikel
TANGGAMUS

Ikrar Setia NKRI dan Aktif Bertani, Napiter MH Resmi Bebas Bersyarat dari Lapas Kotaagung

×

Ikrar Setia NKRI dan Aktif Bertani, Napiter MH Resmi Bebas Bersyarat dari Lapas Kotaagung

Sebarkan artikel ini
Foto: MH dibebaskan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: PAS-705.PK.05.09 Tahun 2025 tertanggal 5 Mei 2025, setelah dinyatakan memenuhi seluruh syarat administratif dan substantif.
Foto: MH dibebaskan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: PAS-705.PK.05.09 Tahun 2025 tertanggal 5 Mei 2025, setelah dinyatakan memenuhi seluruh syarat administratif dan substantif.

TANGGAMUS – Setelah menjalani masa pembinaan dan menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), narapidana kasus terorisme (Napiter) berinisial MH akhirnya menghirup udara bebas melalui program pembebasan bersyarat dari Lapas Kelas IIB Kotaagung, Kamis (8/5/2025).

Pembebasan ini menjadi sorotan karena MH tidak hanya menunjukkan perubahan sikap, tapi juga aktif mengikuti berbagai program pembinaan, mulai dari keagamaan hingga pelatihan pertanian. Ia bahkan dikenal sebagai peserta yang paling proaktif di antara narapidana lainnya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Ia tidak hanya patuh pada aturan, tapi juga aktif dalam kegiatan positif. Bahkan dalam program pertanian, MH menunjukkan ketekunan luar biasa,” ujar Angga Pratama, Pamong Napiter Lapas Kotaagung yang menjadi pembimbing MH selama masa pidana.

BACA JUGA :  Waspada, Ada Tiga Strategi Upaya Kelompok Radikal Memecah-belah Bangsa

MH dibebaskan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: PAS-705.PK.05.09 Tahun 2025 tertanggal 5 Mei 2025, setelah dinyatakan memenuhi seluruh syarat administratif dan substantif.

Proses pembebasan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh pihak Polres Tanggamus, Kodim 0424/Tanggamus, serta Tim Idensos Satgaswil Densus 88 Anti Teror Lampung. MH pun secara resmi diserahkan untuk selanjutnya dipulangkan ke kediamannya di Kabupaten Bireuen, Aceh, dan akan menjalani wajib lapor di Bapas Kelas I Banda Aceh selama masa percobaannya.

MH sebelumnya divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur melalui putusan Nomor: 232/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim tanggal 26 Juli 2023. Ia sempat ditahan di Rutan Mako Brimob Cikeas sebelum dipindahkan ke Lapas Kotaagung pada 24 Oktober 2024.

BACA JUGA :  Skandal Pengadaan Barang di Sekolah, Inspektorat Tanggamus Bidik K3S

“Proses deradikalisasi tidak mudah, tapi MH membuktikan bahwa perubahan itu nyata. Hari ini, ia pulang bukan sebagai mantan napiter, tapi sebagai warga negara yang siap membangun kembali kehidupannya,” ujar Kasi Binadik Ardeli Permata C. ***