wawainews.ID, Bekasi – Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi bertemu langsung dengan Dirjen Pendapatan Daerah Kementerian Dalan Negeri (Kemendagri) RI, Hendriawan, terkait keinginannya untuk menerapkan sistem Prepaid Tax di Kota Patriot.
Sistem Prepaid Tax, merupakan cara efektif dalam meningkatkan PAD dari pajak. Karena setiap transaksi pajaknya otomatis langsung masuk sebagai PAD melalui rekening kas daerah.
Contoh saat transaksi di restuarant, maka otomatis pajaknya akan langsung masuk rekening kas daerah secara realtime. Sistem tersebut dimaksud untuk perkecil potensi kebocoran pendapatan asli daerah.
Menanggapi hal tersebut Dirjen Pendapatan Daerah Kemengari, Hendriawan, mengatakan tidak ada persoalan karena mengacu pada PP no. 91 Tahun 2010 terkait jenis pajak yang dipungut oleh kepala daerah, sudah di ubah dengan PP no. 55 tahun 2016 di pasal 5 yakni Pajak Tidak bisa diborongkan.
Maksud dari pasal tersebut diborongkan setiap pajak yang dibayarkan kepada Pemerintah Daerah tidak bisa dikalkukalsikan semua. Ditambah dengan Desentralisasi fiskal berpedoman UU No. 28, updating data dan berkoordinasi dengan instansi terkait mengenai pendapatan daerah.
Dia menganjurkan agar Wali Kota Bekasi mengeluarkan diskresi Peraturan Wali Kota, karena selama belum ada yang mengatur di dalam perda dalam proses pembahasan bisa mengeluarkan diskresi tersebut.
Menanggapi masukan Dirjen Kemendagri tersebut Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, langsunf menginstruksikan Kepala Bapenda Kota Bekasi segera dibuat draft regulasi.(Nugie)