Ini 6 Dorongan Bawaslu Kota Bekasi kepada KPU Terkait Pencegahan Pelanggaran Pemilu
WAWAINEWS.ID – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi telah melakukan tahapan penyusunan daftar pemilih tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu 2024.
Bawaslu Kota Bekasi telah melakukan pemetaan kerawanan DPTb dan DPK terkait potensi-potensi terjadi pelanggaran pemilu yang dibagi menjadi 4 kelompok terkait DPTb dan DPK. untuk itu Bawaslu mendorong KPU Kota Bekasi untuk melakukan 6 hal ini.
BACA JUGA : Bawaslu Kota Bekasi Lakukan Pemetaan Wilayah Berpotensi Terdapat Kerawanan DPTb
1. Melakukan sosialisasi dengan masif ke tempat yang berpotensi terdapat pemilih tambahan seperti perguruan tinggi, pabrik, apartemen dan rumah sakit.
2. Melaksanakan penyusunan dan pemutakhiran DPTb dan DPK dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 sesuai prosedur dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Memastikan tidak ada hak warga negara yang hilang dari proses pemutakhiran DPTb dan tidak terjadi pemilih yang terdaftar sebagai DPTb dan DPK tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA : Polemik SK Baru Kepengurusan Partai Gerindra, KPU Kota Bekasi Diingatkan Berpegang pada SIPOL
4. Koordinasi dengan intensif dengan Disdukcapil Pemerintah Kota Bekasi dan pihak -pihak terkait dalam hal pemutakhiran DPTb dan DPK.
5. Mengingatkan pelayanan dalam melayani pemilh yang mengurus pindah memilih
6. Memastikan ketersediaan surat suara sesuai jumlah DPTb dan potensi DPK.
BACA JUGA : 50 Caleg Partai Gerindra untuk DPRD Kota Bekasi Terancam Gugur
“Kepada masyarakat yang memiliki hak pilih dan berpotensi sebagai DPTb dan DPK agar berperan aktif untuk mendatangi panitia pemungutan suara (PPS), paniia pemilihan kecamatan (PPK) setempat,”ungkap Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Bekasi Choirunnisa Marzoeki, dalam konfrensi di kantornya pada Kamis 28 Desember 2023.***