Scroll untuk baca artikel
Lampung

Ini Rincian Perolehan Suara Parpol Sementara untuk 6 Dapil DPRD Lampung Sesuai Data Sirekap

×

Ini Rincian Perolehan Suara Parpol Sementara untuk 6 Dapil DPRD Lampung Sesuai Data Sirekap

Sebarkan artikel ini
Pemilu 2024
Pemilu 2024

Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar menegaskan, pihaknya menjamin kemurnian suara rakyat dan tidak akan ada perubahan ataupun pergeseran suara. “Pengawasan secara melekat oleh kami, dan juga ada saksi-saksi dari tiap partai,” ujar dia, Selasa, 20 Februari 2024.

Iskardo menjelaskan bahwa Bawaslu mendasarkan pengawasan pada hasil penghitungan di tingkat PPK pada pleno tingkat kecamatan, yaitu C plano yang ditempel di tiap TPS. Pada pleno tingkat kecamatan, C hasil juga ditempel dan diperlihatkan ke publik.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Jika ada perbedaan antara C Hasil (C plano) dan C rekap (C1 milik partai), maka C hasil yang menjadi patokan,” kata dia.

BACA JUGA :  Puluhan Petani di Lampung Timur Ancam Rusak Paksa Bendung Gerak Jabung

Lebih lanjut, Iskardo mengatakan jika ada pihak yang keberatan terhadap perbedaan suara antara C rekapitulasi dan C hasil, dapat melapor. Nantinya Bawaslu akan melakukan pembukaan kotak suara dan penghitungan ulang.

“Contohnya, hari ini saya memantau di salah satu kecamatan, mereka membuka dan menghitung suara ulang,” kata dia.

Sebelumnya, para penyelenggara Pemilu dari KPU dan Bawaslu Provinsi Lampung, serta jajaran di 15 kabupaten/kota bekerja secara profesional. Hal itu untuk memastikan tidak ada pergeseran suara saat rekapitulasi di tiap tingkatan dan pleno.

Akademisi Hukum Tata Negara Unila Budiono mengatakan, KPU dan Bawaslu harus mencegah hal tersebut, terutama mengawasi suara partai. Artinya mengawasi suara yang berpotensi tidak masuk dalam perebutan kursi DPR di tiap tingkatan.

BACA JUGA :  Pemerintah Pekon Gisting Permai Salurkan BLT DD Rp900 Ribu Kepada 37 KPM

“Jangan sampai terjadi kecurangan pemilu, seperti perpindahan suara antara partai politik. Terutama partai yang berpotensi tidak masuk parlemen,” ujar dia.

Budiono menambahkan bahwa upaya tersebut merupakan modus kecurangan yang sering terjadi di setiap pemilu. Oleh karena itu, KPU dan Bawaslu harus memastikan anggotanya tidak terlibat atau menjadi fasilitator terjadinya perpindahan suara antar partai.

“Kalau ini terjadi, dapat merusak pemilu,” kata dia.