Hukum & KriminalLampung

Ini Tampang Pria Asal Penawartama Tulangbawang, Setubuhi Bocah 12 Tahun di Kebun Karet

×

Ini Tampang Pria Asal Penawartama Tulangbawang, Setubuhi Bocah 12 Tahun di Kebun Karet

Sebarkan artikel ini
Foto: YH als IN (32) pelaku yang tega setubuhi bocah perempuan di bawah umur di hingga 3 kali, (foto_hmp)
Foto: YH als IN (32) pelaku yang tega setubuhi bocah perempuan di bawah umur di hingga 3 kali, (foto_hmp)

TULANG BAWANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, meringkus YH alias IN (32) yang tega setubuhi seorang anak perempuan masih berumur 12 tahun.

Pria bejat asal Penawartama ini tega setubuhi anak 12 tahun sebut saja Mawar di peladangan karet pada September lalu. Tak tanggung-tanggung pelaku disebutkan telah melakukan hal bejat itu sebanyak tiga kali.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

IN diketahui seorang pria berprofesi wiraswasta, warga Kecamatan Penawartama, sedangkan korbannya seorang perempuan berinisial A masih berusia 12 tahun, berstatus pelajar, yang masih tinggal satu Kampung dengan pelaku.

Aksi bejat itu dilakukan oleh pelaku, pada Minggu 24 September 2024 sekitar pukul 20.30 WIB, IN setubuhi korban di areal peladangan karet, Kecamatan Penawartama.

BACA JUGA :  Pekerja Bengkel di Lampung Timur Diringkus Polisi, Kasus Pemerasan Modus Rekaman VCS

Kemudian pelaku mengulangi perbuatannya yang kedua, pada Selasa 1 Oktober 2024 sekitar pukul 20.30 WIB, pelaku kembali setubuhi korban di dalam kamar rumah pelaku.

Selanjutnya yang ketiga kalinya, korban kembali disetubuhi pada Minggu 13 Oktober 2024, sekitar pukul 21.30 WIB di areal peladangan karet, di Kecamatan Penawartama.

“Pelaku YH als IN tersebut, dibawa oleh personel Polsek Penawartama ke Mapolres Tulang Bawang hari Selasa, pada 15 Oktober 2024, sekitar pukul 04.00 WIB, lalu dilakukan pemeriksaan oleh Unit PPA Satreskrim, kemudian langsung ditahan,” kata Kasat Reskrim, AKP Indik Rusmono, Kamis 17 Oktober 2024.

Adapun barang bukti yang disita petugas dalam kasus ini berupa kasur warna merah hijau motif bulu merak, jas hujan warna pink, baju switer warna hitam coklat, celana panjang warna hitam, celana pendek warna biru terdapat tulisan PUMA, kaos berkerah lengan warna hitam, pakaian dalam korban dan dua unit handphone (HP) android.

BACA JUGA :  Laporan di Kejari Tanggamus Mandek, Ini Catatan Lengkap LHP Inspektorat Dugaan Korupsi PLTS di Pematangsawa

Pelaku ini dijelasnakn statusnya berpacaran dengan korban. Awal mula pelaku melakukan perbuatan asusila terhadap korban yakni tangan korban ditarik paksa oleh pelaku, lalu diiming-imingi dan dikasih uang sebesar Rp 5 ribu.

“Korban dijanjikan oleh pelaku akan dinikahi, korban juga diancam oleh pelaku agar tidak menceritakan perbuatan asusila tersebut kepada orang tua korban,”papar AKP Indik.

Kasat Reskrim menerangkan, terbongkarnya perbuatan asusila yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban ini setelah orang tua korban merasa curiga dengan tingkah lakunya korban, lalu diperiksa HP miliknya korban dan didapati ada chat WhatApps (WA) antara korban dengan seorang laki-laki yang mencurigakan.

Orang tua korban yang tidak terima lalu meminta saksi N (40), yang merupakan Budenya untuk menanyai korban. hingga akhirnya korban mengakui, bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 3 (tiga) kali yang semunya terjadi di wilayah Kecamatan Penawartama.

BACA JUGA :  Anak 15 Tahun di Bekasi Digarap oleh Anak Anggota Dewan

“Hasil pemeriksaan yang juga dilakukan oleh petugas kami, pelaku mengakui semua perbuatannya terhadap korban,” terangnya.

AKP Indik menambahkan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku sudah ditahan dan dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.***