Scroll untuk baca artikel
Agama

Inilah 8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

×

Inilah 8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Sebarkan artikel ini
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh umat muslim, baik laki-laki, perempuan, dewasa, maupun anak-anak pada bulan Ramadhan hingga menjelang shalat Idul Fitri. (Shutterstock)
Ilustrasi Zakat

WAWAINEWS – Dikutip dalam buku berjudul ‘Ensiklopedi Muslim’ oleh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi, penerima zakat fitrah adalah seperti penerima zakat-zakat lainnya. Hanya saja orang-orang fakir dan miskin lebih banyak berhak atas zakat fitrah daripada penerima-penerima lainnya, karena Rasulullah Saw bersabda:

“Kayakan mereka (orang-orang fakir) hingga tidak meminta-minta pada hari ini (Idul Fitri). Zakat fitrah tidak boleh diberikan kepada selain orang-orang fakir kecuali jika orang-orang fakir sudah tidak ada lagi, atau karena kefakiran mereka ringan (tidak parah), atau penerima lainnya amat membutuhkannya.” (Diriwayatkan Al-Baihaqi)

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Allah Swt menjelaskan secara rinci tentang orang-orang yang berhak menerima zakat dalam salah satu firman-Nya:

“Sungguh zakat itu hanya untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah maha mengetahui, maha bijaksana,” (Surat At-Taubah ayat 60).

BACA JUGA :  Nestapa di Lamtim, Satu Keluarga Huni Kandang Kambing

Orang-orang yang berhak mendapatkan zakat ada delapan golongan yaitu:

1. Fakir

Mereka adalah orang-orang yang memiliki hak untuk diberi zakat dalam urutan pertama. Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah, fakir adalah orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan yang dapat mencukupi kebutuhannya. Dia juga tidak mempunyai pasangan (suami-istri), orang tua, dan keturunan yang dapat mencukupi kebutuhannya dan menafkahinya.

2. Miskin

Kedua, orang miskin adalah orang yang mampu untuk bekerja mencukupi kebutuhannya namun belum bisa mencukupinya, seperti orang yang membutuhkan sepuluh dan dia hanya punya delapan sehingga tidak mencukupi kebutuhan sandang, pangan dan papannya.

3. Para amil

Mereka adalah orang-orang yang bertugas mengumpulkan zakat. Bagi para amil disyaratkan adil, mengetahui fiqih zakat, masuk umur 10 tahun, dapat menulis, dan membagi zakat kepada orang-orang yang berhak mendapatkannya dan bisa menjaga harta.

BACA JUGA :  Informasi Haji Belum Jelas, Menag Tetap Matangkan Migitasi

4. Mualaf

Diantara mereka adalah orang-orang yang lemah keislamannya. Mereka diberi zakat agar keislaman mereka menjadi kuat.

5. Budak

Menurut ulama Hanafiyyah dan Syafi’iyah, mereka adalah budak-budak mukatab muslim yang tidak mempunyai harta untuk mencukupi apa yang sedang mereka lakukan, sekalipun sudah banting tulang dan memeras keringan untuk bekerja.

6. Gharim

Mereka adalah orang-orang yang mempunyai banyak hutang. Menurut para ulama Syari’iyah dan Hanabilah, baik seseorang itu berhutang untuk dirinya sendiri maupun untuk orang lain. Juga baik hutangnya tersebut digunakan untuk ketaatan maupun kemaksiatan. Jika dia berhutang untuk dirinya sendiri maka dia tidak diberi zakat, melainkan jika dia adalah seorang fakir.

BACA JUGA :  Terkait Ide Sertifikasi Muballigh, Menag : Pentingnya 5 Unsur Ini Dalam Dakwah

7. Sabilillah

Mereka adalah para mujahid yang berperang yang tidak mempunyai hak dalam honor sebagai tentara, karena jalan mereka adalah mutlak berperang. Allah berfirman:

“Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berperang di jalan-Nya dalam barisan yang teratur, mereka seakan-akan seperti suatu bangunan yang tersusun kukuh.” (ash-Shaff: 4).

8. Ibnu Sabil

Dia adalah orang yang bepergian atau orang yang hendak bepergian untuk menjalankan sebuah ketaatan, bukan kemaksiatan.

Kemudian tidak mampu mencapai tempat tujuannya melainkan dengan adanya bantuan. Ketaatan itu seperti haji, jihad dan ziarah yang dianjurkan. ***