BANDAR LAMPUNG — AU (39), warga Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, kembali beraksi, bukan di panggung seni atau TikTok, melainkan di babak lanjutan kasus penggelapan motor dengan modus Pinjam Motor yang seakan menjadi hobi pribadi.
Ya, pria ini lagi-lagi harus berhadapan dengan hukum karena ritual khasnya modus Pinjam Motor, lalu tak kembali, dan berakhir di meja interogasi.
Kali ini, giliran jajaran Polsek Telukbetung Selatan yang harus turun tangan. Pelaku ditangkap usai dilaporkan kabur dengan sepeda motor milik temannya sendiri.
Modusnya? Masih setia dengan alasan klasik “Pinjam sebentar, mau beli rokok… atau voucher game.”
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jackob Tiluka, menghela napas sebelum menjelaskan bahwa ini bukan kejadian pertama. Dalam dua bulan terakhir April dan Mei 2025 AU telah melakukan aksi serupa.
“Pelaku menggunakan modus yang sama, yakni meminjam motor dengan alasan membeli rokok atau voucher game. Tapi motor tersebut tidak pernah dikembalikan,” kata Kombes Alfret.
Dalam kasus terbaru yang terjadi 14 Mei, AU menyasar AP, seorang remaja yang mengira AU adalah teman orang tuanya. Lokasi kejadian pun tak tanggung-tanggung depan pusat perbelanjaan kawasan Teluk. Dengan dalih ingin beli voucher Free Fire, AU meminjam Yamaha Vega merah lalu menghilang bagai ninja kabur dari kewajiban.
Yang bikin geleng-geleng kepala, motor curian itu dijual lewat sistem COD di Facebook seharga Rp5 juta. Duitnya? Digunakan buat beli minuman keras dan… pesta dengan teman-teman. Bukannya top up Free Fire, malah top up dosa.
Sebelumnya, pada April 2025, AU sempat menggasak Yamaha Mio milik teman lamanya. Dengan dalih serupa, motor itu raib dan baru ditemukan kemudian—tergeletak di bengkel dalam kondisi mengenaskan. Kalau motor bisa menangis, mungkin sudah banjir oli.
“Korban dalam dua kasus ini adalah orang-orang yang mengenal pelaku. Satu anak teman, satu lagi teman lama. Jadi korban bukan cuma motor, tapi juga rasa percaya,” ujar Kombes Alfret dengan nada prihatin.
Saat ini, polisi masih menyelidiki lebih lanjut, terutama untuk mengejar penadah motor hasil kejahatan tersebut dan mengamankan barang bukti. Kita tunggu apakah ini akan berlanjut ke season tiga atau akan berhenti di balik jeruji.
AU kini dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Mungkin selama itu, ia bisa merenungkan apakah lebih baik beli voucher sendiri ketimbang pinjam motor orang.***