WAWAINEWS.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan adalah penyelenggara program jaminan kesehatan untuk masyarakat Indonesia.
Sehingga setiap peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran setiap bulannya agar memudahkan dalam mendapatkan pelayanan buah dari manfaat jadi peserta.
Jika peserta tidak membayar, maka kepesertaan dapat diblokir sehingga peserta tidak bisa mendapatkan manfaatnya.
BACA JUGA : Pemegang KIS BPJS Berkesempatan Dapatkan Saldo Bansos Dana Gratis Rp10 Juta, Ini Kategorinya
Kekinian pelayanan BPJS terus ditingkatkan agar mempermudah penerimaan manfaat dalam pengecekan kepesertaan ataupun untuk membayar iuran melalui berbagai tempat.
Lantas, bagaimana cara cek tagihan BPJS Kesehatan? Berikut cara cek tagihan BPJS Kesehatan:
tagihan BPJS Kesehatan di HP yang bisa dilakukan secara mudah. Peserta BPJS Kesehatan harus melakukan iuran setiap bulannya.
BACA JUGA : Terkendala Tunggakan BPJS, Nyai Suratmah Masih Terbaring Lemah di Tanjung Anom
Melalui lama resmi sikapiuangmu.ojk.go.id, BPJS Kesehatan dijelaskan bahwa badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Menurut UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yaitu jaminan yang diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan supaya seluruh rakyat Indonesia memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan di HP
Banyak peserta yang belum mengetahui cara untuk mengecek tagihan yang harus dibayarkan. Berikut merupakan empat cara cek tagihan BPJS Kesehatan di HP.
BACA JUGA : Inilah 5 Hal Penting Bagi Pemilik BPJS Mulai 1 Maret 2022
1. Melalui SMS
Buka menu Pesan yang ada di HP.
Kemudian tulis pesan SMS dengan format berikut: TAGIHAN (spasi) Nomor Kartu BPJS Kesehatan.
Lalu kirim pesan tersebut ke nomor 087775500400.
Kemudian tunggulah beberapa saat hingga mendapat balasan dari pihak BPJS Kesehatan.
BACAJUGA : BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp1,3 Miliar Bagi Medis di Bekasi
2. Melalui WhatsApp
Buka aplikasi WhatsApp terlebih dahulu.
Kemudian kirim pesan ke nomor Layanan Chat Assistant JKN atau CHIKA di nomor 08118750400.
Maka pesan tersebut akan dibalas otomatis oleh CHIKA.
Apabila sudah dibalas, balas kembali dengan mengetik angka “2” atau “Cek Tagihan Iuran.”
Lalu ketik nomor peserta BPJS Kesehatan atau nomor induk kependudukan (NIK).
Kemudian masukkan kembali tanggal lahir dengan format yyyy-mm-dd, yaitu tahun-bulan-tanggal lahir.
Tagihan BPJS Kesehatan beserta status pembayaran akan dibalas oleh akun WhatsApp CHIKA.
BACA JUGA : Kakon dan PLD Sampang Turus Tanggamus saling tuding terkait anggaran tagihan Wi-Fi
3. Melalui Aplikasi Mobile JKN