LAMPUNG TIMUR – Inspektorat Lampung Timur (Lamtim) diminta mempercepat penyusunan hasil audit investigasi terkait laporan dugaan korupsi dana desa Gunung Sugih Besar (GSB) di Kecamatan Sekampung Udik.
Diketahui bahwa Inspektorat Lampung Timur telah menyelesaikan berbagai rangkaian menindaklanjuti terkait laporan dugaan dana desa GSB tahun 2024 untuk pekerjaan jalan Lapen dan onderlagh dengan nilai ratusan juta.
“Sudah terlalu lama ga ada kejelasan, sementara kami dipertanyakan terkait hasil pemeriksaan Inspektorat Lamtim yang telah menyelesaikan seluruh rangkaiannya. Hasilnya apa?,”tanya Medi Mulia Ketua LAN BPAN kepada Wawai News, Rabu 16 April 2025.
Dikatakan bahwa hasil dari pemeriksaan Inspektorat Lampung Timur terkait laporan dugaan korupsi dana desa GSB tersebut sangat penting untuk menjawab kebenaran. Pasalnya sebagai pelapor, BPAN ingin dugaan korupsi itu terang benderang.
Menurut Medi, terkait hal itu, ia telah menanyakan langsung ke Irban V Inspektorat Lampung Timur, tapi jawabannya normatif bahwa diminta bersabar. Saat ini dalam tahap penyusunan laporan hasil pemeriksaan secara tertulis.
“Kami sebagai pelapor diminta bersabar, padahal sudah cukup lama. Butuh berapa lama menyelesaikan penyusunan laporan, jika semua sudah terang benderang. Inspektorat kami ingatkan untuk segera menyelesaikan agar tidak memunculkan praduga-praduga miring,”tegas Medi.
Jika ada kerugian negara dari hasil pemeriksaan dugaan korupsi Dana Desa GSB tersebut lanjut Medi, maka harus di publis agar diketahui secara terbuka, begitu sebaliknya. Pasalnya laporan ini sudah diketahui warga satu desa, jangan sampai ada yang tersandra.
“Kami sebagai lembaga sosial masyarakat tidak mau hanya disebut membuat keresahan, padahal kinerja Inspektorat yang tidak becus,”tegas Medi.
Untuk itu dia meminta, atas lambannya kerja Inspektorat Lampung Timur yang telah menyelesaikan semua rangkaian agar segera menyimpulkan hasil pemeriksaan. Ia juga meminta kinerja Inspektorat Lampung Timur bisa menjadi evaluasi Bupati Baru Lampung Timur untuk mengganti kepala Inspektorat di seratus hari kerjanya.
“Itu sebagai komitmen untuk memperbaiki tata kelola di Bumi Tuah Bepada ini,”tandasnya.
Diketahui bahwa Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Badan Peneltian Aset Negara (BPAN) telah melaporkan juga dugaan korupsi DD GSB ke Kejati Lampung, dengan nomor laporan 4028.Prm/DPP/XII/24, pada 6 Januari 2025.