Sugeng menekankan, praktik penggerebekan pasangan pria dan wanita di hotel harus dicegah kecuali dipastikan ditemukan adanya dugaan pelanggaran pidana, seperti penyalahgunaan narkoba.
Baca juga: Aji Mumpung Adik Ipar Wagub Lampung Masuk Daftar Bacaleg PKB dan Petugas Haji
“Kalaupun ada penertiban berupa penggerebekan pasangan bukan suami istri, polisi harus menjaga privasinya dengan mencegah terjadinya publikasi sebelum adanya laporan pidana resmi yang didasarkan adanya dugaan terjadinya tindak pidana,” katanya.
Sugeng menegaskan, penggerebekan yang dipublikasikan tanpa ada laporan pidana akan dinilai sebagai pencideraan politisi apabila menyangkut tokoh publik.***