Scroll untuk baca artikel
Politik

Istri Bupati Lampung Timur Jadi Caleg, Bawaslu Berikan Pengawasan Melekat

×

Istri Bupati Lampung Timur Jadi Caleg, Bawaslu Berikan Pengawasan Melekat

Sebarkan artikel ini
Lailatul Khoiriyah, Ketua Bawaslu Lampung Timur - foto dok
Lailatul Khoiriyah, Ketua Bawaslu Lampung Timur - foto dok

WAWAINEWS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Timur memberikan pengawasan melekat kepada Yusbariah istri Bupati Lampung Timur diketahui maju sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg) untuk DPRD Lampung dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Diketahui bahwa Yusbariah istri Dawam Rahardjo notabene merupakan Ketua PKK Kabupaten Lampung Timur. Ia masuk Caleg dari daerah pemilihan (Dapil) 8 yang akan memperebutkan 10 kursi di DPRD Lampung pada Pileg 2024.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Kami secara resmi akan memberikan pengawasan melekat kepada istri Bupati Lampung Timur yang terdaftar sebagai Caleg DPRD Lampung dari Dapil 8,”ungkap Lailatul Khoiriyah Ketua Bawaslu Lampung Timur usai memberikan surat imbauan pencegahan pelanggaran Pemilu di rumah Dinas Bupati, pada Rabu (20/12/2023).

BACA JUGA :  Lantik Anggota KPID Jawa Barat Periode 2024-2027, Ini Pesan Pj Bey Machmudin

BACA JUGA : Bawaslu Lampung Timur Merilis Sejumlah Pelanggaran Pemilu Selama 2 Pekan Kampanye

Ketua Bawaslu Lamtim Lailatul Khoiriyah dalam mengantar surat imbauan pencegahan Pemilu kepada istri bupati didampingi divisi pencegahan Cristine Bunga Elora.

Dikatakan bahwa imbauan yang diberikan tersebut sebagai antisipatif pelanggaran pemilu. Yusbariah, jelas Mba Lely sapaan akrab Ketua Bawaslu Lamtim ini memiliki potensi melakukan pelanggaran mengingat dirinya sebagai istri bupati dan Ketua PKK Lampung Timur.

BACA JUGA : Soal Penertiban APK, Pemkot Bekasi, KPU dan Bawaslu Saling Lempar Kewenangan

“Kemungkinan – kemungkinan bisa terjadi karena dia ketua PKK, jadi tak boleh pakai fasilitas negara seperti Mobil, protokol, ajudan dan program – program PKK tak boleh dipakai kampanye,”tegas Mba Lely.

BACA JUGA :  YMSI Imbau Non Muslim di Kota Bekasi Bijak Memilih Calon Pemimpin

Tak hanya itu, lanjutnya Yusbariah sebagai Caleg DPRD Lampung dari PKB juga telah diingatkan bahwa jika ada undangan dari kecamatan sampai ke desa telah diberikan rambu-rambunya terkait hal – hal yang dilarang undang – undang agar tidak dilakukan.

Begitu pun sebaliknya, Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo diingatkan tidak diperbolehkan mendukung salah satu calon. Hal itu sebagaimana amanat undang – undang no 7.

BACA JUGA :Baliho Caleg di Tanggamus Terpampang di Tempat Ibadah dan Sekolah, Bawaslu: Sanksinya Hanya Administratif

“Larangan bagi kepala daerah dengan wewenang dan jabatannya menguntungkan dan merugikan salah satu calon itu masuk pidana,”ungkapnya mengingatkan Bupati Lampung Timur seyogyanya suami dari Yusbariah yang maju sebagai Caleg.