TANGGAMUS — Kuasa hukum Supriono warga Tanggamus, Lampung, melayangkan ancaman serius terhadap jajaran Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pringsewu dan BRI Unit Wonosobo.
Mereka menuding pihak BRI menguasai Sertifikat Hak Milik (SHM) milik kliennya Supriono secara sepihak tanpa dasar hukum, serta menyampaikan keterangan palsu dalam proses penyelidikan kepolisian.
Ancaman itu disampaikan langsung oleh Adi Putra Amril Darusamin, kuasa hukum dari Kantor Advokat Kurnain, S.H. & Rekan, dalam pertemuan dengan Kepala Cabang BRI Pringsewu, M. Syarifudin, Rabu (11/6).
Adi menyatakan pihaknya telah menyerahkan Surat Peringatan Keras kepada tiga pihak, yakni BRI KC Pringsewu, BRI Unit Wonosobo, dan Mantri BRI bernama Angga Bagus Novianto.
Yang paling disorot dalam peringatan keras itu adalah dugaan keterangan palsu yang disampaikan oleh Irwanda Mardiansyah, pejabat hukum BRI KC Pringsewu sekaligus Kepala Unit BRI Kota Agung, dalam forum resmi bersama penyidik Satreskrim Polres Tanggamus pada 3 Juni 2025 lalu.
“Irwanda menyatakan bahwa pada September 2023, Supriono menikmati fasilitas kredit dengan jaminan SHM. Itu bohong. Kami punya bukti cek Sistem Informasi Debitur (SID), tidak pernah ada kredit dengan agunan SHM,” tegas Adi dalam keterangannya kepada wartawan.
Menurutnya, pernyataan itu bukan hanya menyesatkan, tapi bisa dikategorikan sebagai keterangan palsu di hadapan aparat penegak hukum, dan akan diproses secara pidana.
“Kami minta Irwanda bertanggung jawab secara hukum. Kapasitasnya sebagai bagian hukum BRI membuat pernyataannya punya konsekuensi serius. Ini bukan sekadar fitnah, ini pembentukan opini sesat di depan penyidik,” ujarnya.
Adi juga menegaskan bahwa selama lebih dari 7 tahun, SHM milik Supriono telah dikuasai sepihak oleh BRI Unit Wonosobo. Ia menilai tindakan tersebut telah memenuhi unsur penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP, serta bertentangan dengan prinsip kehati-hatian dalam perbankan.
“BRI tidak bisa cuci tangan begitu saja. Kami buka ruang damai, tapi harus ada restitusi. Masa penguasaan sepihak selama 7 tahun itu jelas merugikan klien kami secara materil dan imateril,” tambahnya.
Sebelumnya, pihak BRI menyatakan bahwa SHM milik Supriono telah diserahkan kembali pada 26 Mei 2025. Namun, menurut kuasa hukum, penyerahan tersebut tidak diterima karena kliennya sudah memberi kuasa penuh penanganan perkara kepada kantor hukum.
Saat ini, kuasa hukum Supriono memastikan laporan pidana terhadap penguasaan SHM tanpa hak oleh BRI tetap diproses di Polres Tanggamus, terlepas dari permintaan maaf yang telah disampaikan pihak BRI baik secara institusi maupun personal.
Sementara pihak BRI cabang Pringsewu mengaku bernama Mega saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp hanya meminta menunggu.
“Baik Pak, mohon berkenan ditunggu” jawab pihak BRI yang sebelumnya mengaku bernama Mega. ***