Hukum & KriminalLampung

Jaksa Tolak Eksepsi Kakon Way Nipah Terkait Kasus Penganiayaan Wartawan di Tanggamus

×

Jaksa Tolak Eksepsi Kakon Way Nipah Terkait Kasus Penganiayaan Wartawan di Tanggamus

Sebarkan artikel ini
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, Andi Purnomo, (foto_ad)

WAWAINEWS.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanggamus, menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa kepala pekon Way Nipah, Pematangsawa dalam perkara penganiyaan terhadap wartawan di PN Kota Agung.

JPU Kejari Tanggamus tetap pada dakwaan yang telah diajukan dan meminta majelis hakim tetap melanjutkan pemeriksaan pokok perkara di persidangan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA: Humas PN Kotaagung Beri Klarifikasi Terkait Sidang Terdakwa Kakon Way Nipah Digelar Diam-diam

Hal itu disampaikan Kasipidum Kejari Tanggamus Andi Purnomo, ditemui awak media usai pelaksanaan persidangan dengan agenda tangkisan di PN Kota Agung yang digelar pada Rabu 27 September 2023.

BACA JUGA :  Kakon Tiuh Memon Tanggamus Diringkus, Barang Bukti 6 Kg Sabu

“Pertama, JPU menolak secara keseluruhan dari eksepsi terdakwa Apriyal Kakon Way Nipah dengan alasan karena sudah masuk materi perkara”tegas Andi Purnomo.

Selanjutnya ungkap Andi, JPU masih tetap pada dakwaan yang telah diajukan.

BACA JUGA: DUH, Diam-diam Sidang Kekerasan Wartawan di Tanggamus Sudah Digelar, Dicurigai Ada ‘Permainan’

Dalam kesempatan itu Kasipidum Kejari Tanggamus itu pun memberi informasi bahwa agenda sidang selanjutnya akan digelar pekan depan yaitu putusan sela.

“Rabu depan agendanya putusan sela,”tandasnya.

Diketahui bahwa sebelumnya sidang dengan agenda tangkisan dari eksepsi terdakwa itu luput dari perhatian wartawan. Hal itu karena tetutupnya informasi dari bagian receptionis atau informasi di PN Kota Agung saat dikonfirmasi mengakui tidak mengetahui jadwal persidangan yang dimaksud.