Korban pun menerima ajakan pelaku dan selanjutnya sekira pukul 13.00 WIB, mereka berdua membeli perlengkapan selama perjalanan menuju kota Pekan Baru.
Kemudian pada pukul 14.00 WIB, pelaku bersama korban ke pelabuhan Tanjung Harapan, Selat Panjang dan menunggu keberangkatan kapal penumpang KM Jelatik dengan tujuan kota Pekan Baru pada pukul 16.00 WIB.
Pelaku dan korban tiba di kota Pekan Baru pada Selasa, 12 Juli 2022, pukul 08.00 pagi. Keduanya langsung menuju kos pelaku di Jalan Yos Sudarso, Rumbai.
Selanjutnya, pada malam harinya sekira pukul 22.00 WIB, pelaku menyuruh korban untuk bersiap-siap karena akan melayani tamu pria untuk melakukan hubungan seksual.
Tak berselang lama, keduanya pergi ke lokasi pertemuan, dengan tamu yaitu di depan Mall SKA Pekan Baru dengan menggunakan transportasi online.
Sesampainya ditempat yang dijanjikan dan bertemu dengan tamu pria tersebut, korban dibawa pergi menuju salah satu Hotel di Jalan Soekarno Hatta.
“Disana korban melakukan hubungan seksual layaknya suami istri dengan pria hidung belang itu dengan diberikan upah atau bayaran uang sejumlah Rp 1.000.000,” ungkap Kapolres.