Setelah dilakukan pengejaran, akhirnya tim berhasil mengamankan pelaku untuk dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti.
“Dari pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek Iphone 13 Promax warna gold, 1 (satu) unit handphone merek Realme C 11 warna biru, 1 (satu) helai celana jeans pendek warna biru merk Pull and Bear, 1 (satu) helai celana panjang warna hitam, 1 (satu) helai tank top warna hitam, 1 (satu) buah cincin dengan berat 0,7 gram (50 Karat),” ujar Kapolres.
Atas kasus tersebut, Pelaku dikenakan Pasal 76F Jo Pasal 83 jo Pasal 76I Pasal 88 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang. (*)