“Korban sempat dibawa berobat di Puskesmas terdekat namun karena luka yang dialaminya cukup serius lalu dirujuk ke rumah sakit mitra Husada Pringsewu,” ungkapnya.
Lebih lanjut, pasca kejadian tersebut pelaku menyerahkan diri ke Polsek Sukoharjo dengan didampingi kepala Pekon. Pelaku mengaku khilaf dan menyesali perbuatanya.
BACA JUGA: Keterlaluan, Oknum Guru Aniaya Siswa Hingga Telinga Berdarah di SMPN 1 BNS Tanggamus
Meskipun demikian kata Kapolsek, pelaku tetap harus mempertanggung jawabkan perbuatanya secara hukum.
“Pelaku dan barang bukti saat ini sudah di diamankan di Mapolsek Sukoharjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” bebernya.
BACA JUGA: Keluarga Korban Penganiayaan oleh Majikan Pertanyakan Laporan di Mapolsek Kedaton
“Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.” Tandasnya (*)