Scroll untuk baca artikel
LampungPolitik

Jelang Hari Pencoblosan, Politisi Gerindra Lampung Barat Jadi Tersangka Kasus “Coblos” Istri Orang

×

Jelang Hari Pencoblosan, Politisi Gerindra Lampung Barat Jadi Tersangka Kasus “Coblos” Istri Orang

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Gambar ilustrasi

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 284 tentang perzinaan yang mengancam hukuman penjara maksimal 9 bulan.

Meskipun S dan W sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kasatreskrim Juherdi menegaskan bahwa keduanya tidak akan ditahan berdasarkan penerapan pasal tersebut.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Perkara tersebut ancamannya 9 bulan jadi tidak dapat dilakukan tindakan upaya paksa seperti penahanan. Namun jika putusan pengadilan harus masuk kurungan maka tetap dilaksanakan,” ungkap Juherdi.

Kasus ini juga mengundang reaksi beragam dari masyarakat dan sesama anggota DPRD. Publik menuntut transparansi dan proses hukum yang adil.

Skandal ini juga memunculkan pertanyaan serius terkait integritas anggota legislatif, yang seharusnya menjadi teladan dalam berperilaku.

BACA JUGA :  Gedung SMPN 2 Semaka Terkesan Gedung Tua Tak Terurus, Disdik Tanggamus Janji Kroscek

Fraksi Partai Gerindra dan pimpinan DPRD Lambar masih merespons kasus ini.

Skandal ini berpotensi merusak citra partai dan lembaga legislatif, sementara partai politik dan masyarakat memantau perkembangan kasus ini dengan cermat.

Sekadar informasi, kasus perzinaan yang melibatkan anggota DPRD Lambar dari fraksi Gerindra ini menimbulkan kehebohan di tingkat lokal.

Dengan adanya penetapan status tersangka, kasus ini akan terus bergulir melalui proses hukum yang telah ditetapkan.

Sementara itu, masyarakat dan pihak terkait menanti putusan pengadilan sebagai langkah penyelesaian yang adil dalam konteks hukum dan politik. ***

Baca Juga Info Wawai di Google News