BEKASI – Bantuan untuk 32 Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Kota Bekasi telah dicairkan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Jumlah Ormas yang mendapatkan bantuan dari Pemko Bekasi tahun 2024 meningkat dibandingkan tahun 2023.
Kepala Kesbangpol Kota Bekasi Nesan Sujana mengingatkan bagi ormas yang telah mendapat bantuan, agar dapat bertanggung jawab dengan membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) dimana tenggat waktu yang telah ditetapkan paling lambat pada November 2024.
“Saya minta untuk Ormas yang telah mendapatkan bantuan anggaran 2024 agar menyiapkan LPJ dan jangan terlalu lama apa lagi sampai menyebrang tahun. Pencairan ini melalui APBD murni, diingatkan maksimal 10 November 2024 harus membuat pertanggungjawab secara lengkap,”tegas Nesan kepada Swarabekasi Senin 15 Juli 2024.
Dikatakan saat ini jumlah Ormas yang ada di Kota Bekasi ada 282 ormas sesuai data yang ada di Kesbangpol. Namun dari jumlah tersebut, hanya 72 Ormas yang aktif.
Untuk itu diingatkan bagi Ormas tidak patuh setelah mendapatkan bantuan akan ada sanksi seperti pengembalian bantuan atau sanksi tiga tahun tidak turun anggaran bantuan.
Menurutnya saat ini, Ormas baru banyak bermunculan di Kota Bekasi, untuk itu ia pun mengingatkan tata cara agar ormas baru untuk bisa mendapatkan bantuan harus memenuhi 14 persyaratan yang telah ditentukan.
“Tahun ini jumlah Ormas mendapatkan bantuan meningkat dibanding tahun lalu, Saya pastikan Ormas yang mendapatkan bantuan bukan porposal ujug-ujug begitu saja. Tapi sudah proses setahun lalu, pengusulan ormas sangat variatif ada yang besar kecil disesuaikan dengan kemampuan yang ada,”tandasnya.
Diketahui bahwa untuk tahun 2024 dari 72 jumlah Ormas yang aktif di Kota Bekasi ada 32 Ormas yang mendapatkan bantuan hibah melalui Kesbangpol. Jumlah ormas yang mendapatkan itu meningkatkan dibanding tahun lalu yang hanya 22 Ormas yang mendapatkan bantuan.
Namun demikian Nesan menegaskan, dengan bertambah jumlah penerima bantuan tidak berarti anggaran bantuan meningkat justru sebaliknya menurun. Sehingga secara jumlah anggaran bantuan yang dicarikan bervariasi.
“Masing-masing Ormas yang menerima bantuan bervariasi ada yang besar dan kecil disesuaikan dengan kapasitas anggaran,”paparnya tanpa menyebut jumlah.
Tahun ini jelasnya ada dua ormas tidak dicairkan bantuannya, hal itu akibat ada dualisme kepemimpinan. Hal lain ada yang dianggap kurang wajar banyak tahun ini mengajukan tapi asosiasi ditolak.
Penolakan dilakukan dengan mengacu pada Permendagri berkenaan dengan Ormas dan juga ada peraturan wali Kota bekasi.
“Kelemahan pada Ormas di Kota Bekasi memang masih ada di terutama terkait administrasi (ADM). Makanya itu Kesbangpol terus melakukan sosialisasi kepada Ormas agar bisa lebih patuh kedepannya,”pungkas Nesan.***