WAWAINEWS.ID – Jemaah haji Indonesia diingatkan untuk tidak membawa jimat dalam beragam bentuknya.
Demikian disampaikan Konjen RI di Jeddah Eko Hartono dengan mengatakan selain jimat jemaah juga diingatkan untuk tidak membawa peluru senjata tajam, karena itu juga dilarang.
BACA JUGA: Pelunasan Biaya Haji Reguler Dimulai, Simak Disini Besaran Setiap Daerah!
“Jamaah jangan sampai bawa jimat. Itu bisa kena pasal sihir di Saudi. Hukumannya berat. Ini agar diperhatikan,” pesan Eko Hartono di Jeddah, Minggu (21/5/2023).
Dikatakan bahwa jimat dan peluru sama memiliki resiko hukum karena ada pengalaman WNI bermasalah karena membawa satu peluru.
Eko menggarisbawahi, bisa saja satu peluru itu tidak sengaja dibawa. Namun, Saudi sangat ketat dalam aturan ini. “Dia bahkan sempat ditahan sampai tiga bulan,” sebutnya.
BACA JUGA: Jamaah Haji Reguler Lampung 1444/2023 Sudah Bisa Lakukan Pelunasan, Ini Linknya
Persoalan pelindungan jemaah lainnya terkait dengan pencekalan. Konjen RI mengingatkan bahwa Saudi memberlakukan masa cekal 10 tahun.
Sehingga, warga yang pernah dideportasi atau dicekal, tidak bisa masuk ke Saudi sebelum melewati masa 10 tahun.